Musnahkan 36 Botol Miras, Kasatpol PP-WH Banda Aceh Tegaskan Gencar Lakukan Razia

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Sejumlah minuman keras dimusnahkan oleh Pemerintah Kota Banda Aceh tepatnya dihalaman Kantor Satpol PP dan WH, Kota Banda Aceh, Selasa (27/9/2022). 

Pemusnahan itu langsung disaksikan oleh Sekdako Banda Aceh, Kasatpol PP-WH dan diikuti langsung Pj Walikota Banda Aceh, Bakrie Siddiq. 

Adapun miras yang dimusnahkan sebanyak 36 botol dengan merek seperti Anggur Merah, Red Label, Vebe dan Star Angel.

Kasatpol PP-WH Banda Aceh, Muhammad Rizal mengatakan, ada jumlah barang bukti miras yang dimusnahkan yaitu, Red Label 1 Botol, Anggur Merah 29 botol, Vebe 4 botol, dan Star Angle 2 Botol, sehingga totalnya menjadi 36 botol. 

“Penangkapan pelaku dan pengamanan barang bukti dilakukan pada malam hari. Untuk pelaku sudah ditindak ditahun lalu,” ujarnya kepada Dialeksis.com, Selasa (27/9/2022).


Ia menekankan kedepan pihaknya akan terus melakukan razia disetiap waktu guna mengentaskan pelanggaran Syariat Islam di Kota Banda Aceh. [Foto: Irwansyah Putra]

“Selain melakukan razia, juga akan dilakukan penindakan tegas apabila menemukan langsung para pelakunya. Sejauh ini kita terus rutin melakukan pemantauan dan razia ditempat-tempat yang telah terjaring,” pungkasnya. [ftr]

Share berita ini

dialeksis.com