DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Kota Banda Aceh mengajak Pemerintah Kota Banda Aceh bersama seluruh elemen masyarakat untuk menertibkan aktivitas pengamen yang dinilai melanggar syariat Islam, mengganggu ketertiban umum, serta tidak sejalan dengan adat dan budaya Aceh.
Ajakan tersebut disampaikan menyikapi semakin maraknya aktivitas mengamen di sejumlah titik keramaian, seperti persimpangan jalan, lampu lalu lintas, kawasan kafe, destinasi wisata, hingga pusat-pusat keramaian di ibu kota Provinsi Aceh.
Ketua MPU Kota Banda Aceh, Tgk. H. Syibral Malasyi, menegaskan bahwa Islam mengajarkan umatnya untuk mencari rezeki dengan cara yang baik dan halal. Namun, menurutnya, cara memperoleh penghasilan juga harus tetap berada dalam koridor syariat Islam serta tidak mengganggu hak dan kenyamanan masyarakat.
"Kami menghargai setiap upaya mencari rezeki yang halal. Tetapi Islam juga mengajarkan agar tidak melakukan perbuatan yang mengganggu, memaksa, dan melanggar norma. Apalagi di Banda Aceh yang menerapkan syariat Islam," ujar Tgk. Syibral kepada media dialeksis.com, Selasa (28/7/2026).
Menurutnya, fenomena mengamen di ruang publik belakangan ini perlu menjadi perhatian bersama karena tidak hanya berkaitan dengan ketertiban kota, tetapi juga menyangkut penerapan syariat Islam dan citra Banda Aceh sebagai Kota Serambi Mekkah.
MPU Kota Banda Aceh mencatat sedikitnya terdapat tiga persoalan yang menjadi perhatian. Pertama, terdapat penampilan, perilaku, maupun lirik lagu yang dinilai tidak sesuai dengan nilai-nilai syariat Islam.
Kedua, aktivitas mengamen yang dilakukan di badan jalan, memaksa pengguna jalan, hingga menimbulkan kemacetan dan kegaduhan dianggap mengganggu ketertiban umum.
Selain itu, keberadaan pengamen di sejumlah ruang publik juga dinilai berpotensi mengurangi kenyamanan masyarakat dan wisatawan.
Dalam beberapa kondisi, aktivitas tersebut disebut meninggalkan sampah serta menimbulkan kesan semrawut sehingga mengganggu keindahan dan ketertiban kota.
Atas kondisi tersebut, MPU Kota Banda Aceh mendorong Pemerintah Kota Banda Aceh melalui Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) serta dinas terkait untuk melakukan penertiban secara humanis, persuasif, dan berkelanjutan.
Di sisi lain, masyarakat juga diajak untuk tidak memberikan ruang terhadap aktivitas pengamen yang melanggar syariat Islam maupun mengganggu ketertiban umum.
Tidak hanya mengedepankan penertiban, MPU juga mendorong adanya solusi bagi para seniman jalanan dan pengamen yang ingin berkarya sesuai dengan nilai-nilai syariat Islam.
Menurut MPU, pemerintah dapat menyediakan ruang khusus seperti pusat kesenian, panggung budaya, maupun berbagai kegiatan resmi sebagai wadah bagi mereka untuk menyalurkan bakat.
"Melalui cara tersebut, para seniman tetap memiliki ruang untuk berkarya sekaligus menjaga ketertiban, kenyamanan, dan nilai-nilai syariat yang berlaku di Kota Banda Aceh," katanya.
Menutup pernyataannya, Tgk. Syibral mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga Banda Aceh sebagai kota yang tertib, damai, dan tetap menjunjung tinggi syariat Islam serta budaya Aceh.
"Mari kita jaga Banda Aceh sebagai Kota Serambi Mekkah, kota kolaborasi yang tertib dan damai, agar nilai syariat dan kenyamanan publik tetap terjaga," tutupnya.
Share berita ini