Minta Qanun LKS Direvisi, Ketua BEM USK Kurang Informasi

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Ketua Komisariat KAMMI Universitas Syiah Kuala (USK), Dedi Muhardi mengatakan, bahwa Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) USK kurang informasi terkait revisi Qanun LKS.

“Ada hal yang menarik ketika membaca tuntutan Ketua BEM USK Zawata Afnan yang meminta agar DPRA melakukan revisi Qanun Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS),” ujarnya dalam keterangannya yang diterima Dialeksis.com, Sabtu (10/12/2022). 

Dia menyebutkan ada dua hal menurut Ketua BEM USK yang menjadi permasalahan tersebut, yakni pertama Permasalahan ATM Bank Syariah yang beroperasi di Aceh sering kosong. 

Kedua, akibat dari Bank Konvensional yang harus meninggalkan Aceh, serapan tenaga kerja bahkan magang terbanyak ada di dunia perbankan yang saat ini kesempatannya semakin mengecil. 

“Kami melihat kehadiran Qanun LKS ini memberikan harapan bagi masyarakat Aceh yang mayoritas beragama islam untuk dapat menjalankan syariat islam secara kaffah,” katanya.


Hal tersebut sebagaimana yang diamanatkan dalam UU Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh bahwa Aceh diberikan keistimewaan dan keleluasaan untuk membuat qanun yang meliputi aspek: Aqidah, Syariah, Akhlaq, Ibadah, Ahwalu Syakhsiyah, Muamalah, Syarikah, dan Syiar. 

“Qanun LKS sejatinya dirancang untuk menciptakan ekonomi masyarakat yang adil, mulia, bermartabat dan rahmatan Lil ‘alamin,” ucapnya.

Dia mengatakan, hal tersebut merupakan komitmen pemerintah yang seharusnya dihormati. “Sebagai rakyat Aceh seharusnya punya kebanggaan tersendiri dimana qanun LKS baru ada hanya di Provinsi Aceh, semua Provinsi sekarang sedang mengamati pelaksanaannya karena trend masyarakat untuk menggunakan perbankkan syariah sedang meningkat,” tuturnya. 

Lebih lanjut, bahkan menurutnya, adanya Qanun LKS potensi mengantarkan perbankan syariah di Aceh menjadi leader (Pemimpin) bagi sistem perbankan nasional.

“Membaca tuntutan ketua BEM USK bahwa permasalahan ATM yang sering kosong, hal tersebut adalah permasalahan teknis di masing-masing Bank. Kita dorong semua Bank syariah yang beroperasi di Aceh agar meningkatkan mutu pelayanannya kepada nasabah. Bukan berarti permasalahan teknis tersebut kita jadikan alasan untuk melakukan revisi qanun LKS,” jelasnya. 


Dedi mengatakan, jika Ketua BEM USK mengatakan terlalu sedikit kesempatan magang di perbankan maka itu terlalu Prematur jika mengambil kesimpulan seperti itu.

Hal tersebut, katanya, karena tidak didukung oleh data dan informasi yang cukup. “Hal tersebut tidak didukung dengan data yang valid, hanya berdasarkan asumsi yang emosional,” ujarnya. 

“Terkait magang bukankan saat ini tersedia banyak sekali pilihan magang dengan durasi waktu sampai 6 bulan yang disediakan oleh Pemerintah melalui Kemendikbud dengan program Merdeka Belajar-Kampus Merdeka. Kemendikbud menyediakan ribuan tempat magang bagi mahasiswa yang salah satunya adalah di bidang perbankan,” sambungnya. 

“Bahkan khusus untuk Universitas Syiah Kuala, Rektor telah me-launching program magang untuk mahasiswa yang diberi nama Program MBKM USK Unggul pada bulan Juli 2022. Dimana mahasiswa yang lolos mengikuti program kegiatan tersebut akan mendapatkan fasilitas pendanaan,” tambahnya lagi.


Dedi mengatakan, apa yang disampaikan oleh Ketua BEM USK bahwa kurang kesempatan untuk magang saat ini di Aceh adalah bentuk kurangnya informasi yang didapatkan. 

“Semoga kedepannya pelaksanaan dari Qanun Nomor 11 Tahun 2018 ini bisa sesuai dengan harapan rakyat Aceh yaitu mewujudkan ekonomi masyarakat yang adil, mulia, bermartabat dan rahmatan Lil ‘alamin,” pungkasnya. []

Share berita ini

dialeksis.com