DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Arahan Penjabat (Pj) Gubernur Aceh Achmad Marzuki untuk Bupati dan Walikota se-Aceh, salah satunya ialah setiap kepala daerah mesti menyukseskan Pemilihan Umum (Pemilu) serentak 2024 di setiap daerahnya masing-masing.
Namun akankah kesuksesan Pemilu Aceh 2024 akan terwujud sebagaimana yang dicita-citakan atau justru permasalahan yang sama akan kembali berulang seperti pada periode-periode Pemilu sebelumnya.
Perlu dijelaskan bahwa tahapan Pemilu di Aceh tidaklah sama seperti tahapan-tahapan Pemilu di provinsi lain. Katakanlah semisal tes uji baca Alquran bagi Bakal Calon Anggota Legislatif (bacaleg) di Aceh yang memang dijadikan sebagai salah satu syarat yang wajib dipenuhi. Jika syarat ini tak terpenuhi, maka calon tersebut dipastikan gugur.
Dan perkara ini bukan bicara omong kosong, karena memang pada tahun 2018 pernah diujikan tes baca Alquran bagi bacaleg Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh yang digelar di salah satu gedung Asrama Haji, Banda Aceh.
Dimana letak polemiknya? Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia menyatakan bahwa tes baca Alquran tidak akan mempengaruhi syarat pencalonan kontestan Pemilu. Karena tes baca Alquran tidak diatur dalam Undang-undang No. 7/2017 tentang Pemilu.
Memang benar bicara Provinsi Aceh untuk tahapan Pemilu terdapat regulasi tersendiri karena Aceh merupakan wilayah yang diberi kewenangan khusus. Tapi untuk tahun 2024, Pemilu serentak di Aceh akan memegang regulasi yang mana, apakah keputusan KPU RI yang berlaku untuk seluruh provinsi di Indonesia atau Aceh kembali ke UUPA dengan turunannya yang diatur di dalam Qanun Aceh.
Tentu saja konklusinya bahwa masyarakat tak mau dalam tahapan Pemilu 2024 nanti ada dua regulasi yang saling terbentur. Dan permasalahan ini menjadi bahan cermatan tersendiri sebagaimana disampaikan oleh seorang Pemerhati Pemilu dan Pilkada Aceh, Hendra Fauzi.
Di saat-saat santai, reporter Dialeksis.com berkesempatan bertukar pikiran dengan Hendra Fauzi. Hendra Fauzi merupakan seseorang pemerhati yang sangat konsen di bidang politik dan pemerintahan.
Kembali ke tajuk awal, saat ditanyakan soal kesuksesan Pemilu 2024, Hendra Fauzi mengatakan, penetapan bakal calon di dalam Pasal 17 Qanun Aceh No. 3 Tahun 2008, disebutkan bahwa ‘daftar bakal calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 Qanun tersebut memuat paling banyak 120 persen dari jumlah kursi pada setiap daerah pemilihan.
Misalnya, kata dia, dalam satu Dapil di provinsi lain terdapat 10 setelah perhitungan jumlah penduduknya, tapi di Aceh ditambah 20 persen lagi.
Hal yang menjadi masalah, kata Fauzi, di KPU RI ada yang namanya Sistem Aplikasi Calon. Dan sistem aplikasi ini dipakai menyeluruh oleh seluruh Indonesia, dan secara Indonesia mengangkut kuota 100 persen, bukan 120 persen.
“Sedangkan di Aceh kan nggak kayak gitu. Ketika kita input nanti biasanya membal tuh. Walaupun nanti ujung-ujungnya bisa juga, biasalah, ribut dulu KIP Aceh dengan KPU RI, baru nanti dimasukin,” ujar Fauzi kepada reporter Dialeksis.com, Banda Aceh, Senin (17/10/2022).
Dari cerita Hendra Fauzi, kisah ini pernah kejadian pada periode Pemilu sebelumnya. Dan pernah ada debat antara KIP Aceh dengan KPU RI karena Sistem Aplikasi Calon nggak tersedia slot untuk menginput nama-nama peserta bakal calon ke aplikasi tersebut.
“Jadinya banyak partai politik (parpol) yang menggugat KIP Aceh. Tapi setelah diperpanjang baru dibuka slot,” jelas Fauzi.
Bagi Fauzi, kejadian demikian berefek kepada sosialisasi setiap kali masuk pencalonan. Dan jadinya KIP Aceh harus mensosialisasikan kembali dengan aturan yang tersedia, karena kalau tidak dimasukkan semua, dirasa masih ada yang tertinggal, dalam artian KIP Aceh bekerja dua kali.
Kemudian, berkaca pada Pemilu 2019 kemarin, Fauzi mengatakan ada kejadian aneh terjadi. Karena kuota 120 persen hanya diterima dari partai lokal saja, sedangkan partai nasional tidak.
Dan kalau kejadian seperti ini kembali terulang di tahun 2024, menurut Fauzi, berarti penyelenggara Pemilu tidak menganut asas kesetaraan dan partisipatif yang sederajat sesama parpol. kesannya seperti 10 banding 12. Dalam artian bagi yang 12 ini lebih terbuka peluang lebar.
Makanya menurut Fauzi, kesetaran partai lokal dan partai nasional di Pemilu 2024 harus terwujud. Agar partisipasi dalam kontestasi politik lebih adil dan merata.
Di samping itu, Fauzi menilai perlu ada peran pemerintah untuk membantu mensosialisasikan partai-partai yang ikut jadi peserta Pemilu, baik untuk partai lokal maupun partai nasional. Disosialisasikan kepada masyarakat dengan penekanan konsep penyamarataan, sehingga tidak ada partai yang terdiskredit, Pemilu bisa terlaksana secara pure dan fair.
Makanya dalam upaya ini, Fauzi menganggap perlu ada tambahan dana Pemilu yang lebih untuk Aceh, karena Aceh adalah provinsi khusus. Termasuk bagaimana upaya meng-create dan me-manage partai nasional dan partai lokal. Bisa saja dari calon pesertanya, atau dari tes uji baca Alquran umpamanya.
“Nah, ini perlu peran pemerintah hari ini untuk segera mensinergikan dengan KPU RI. Jangan nanti diujung baru kelihatan masalahnya. Padahal ini terus berulang-ulang,” tandasnya.
Menurut Fauzi, semua ungkapan yang disebutkannya ini perlu disampaikan, mengingat poin penting Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki yang meminta daerah untuk menyukseskan Pemilu 2024.
Hanya saja, Fauzi mengaku belum melihat ada persiapan yang betul-betul sistematik ke arah penyuksesan Pemilu 2024. Masih dianggap Pemilu Aceh sama seperti Pemilu di daerah-daerah lain.(Akhyar)
Share berita ini