DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Menteri Dalam Negeri resmi menetapkan Sulaiman, anggota DPRA dari Fraksi Partai Aceh menjadi Ketua DPRA masa jabatan 2014-2019 terhitung mulai tanggal pengucapan sumpah/janji.
Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Nomor 161.11-8531 tanggal 26 November 2018 Tahun 2018 tentang pengangkatan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh. Dalam SK yang ditandatangani langsung oleh Mendagri Tjahjo Kumolo tersebut, disebutkan bahwa Pengucapan sumpah/janji dilakukan paling lama 60 hari sejak keputusan menteri ini diterima.
Surat penyampaian SK tersebut disampaikan hari ini, tanggal 27 November 2018 melalui Surat Kemendagri Nomor 161.11/9386/OTDA. Dalam surat yang ditandatangani oleh Dirjen Otonomi Daerah Sumarsono, DPRA diperintahkan untuk melaksanakan pengambilan sumpah/janji terhadap Sdr. Sulaiman, SE, M.S.M sebagai Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh sesuai ketentuan peraturan perundang undangan.
Share berita ini