DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Kejaksaan Agung menyetujui penghentian penuntutan empat kasus melalui Restorative Justice (RJ) dari Kejati Aceh. Persetujuan tersebut terlaksana setelah dilakukan gelar perkara secara Video Conference di Kantor Kejaksaan Tinggi Aceh, Kamis (10/11/2022).
Kasi Penkum Kejati Aceh, Baginda mengatakan keempat perkara itu berasal dari tiga Kejaksaan Negeri Dalam Daerah Hukum Tinggi Aceh, yakni Kejaksaan Negeri Aceh Besar, Kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya, dan Kejaksaan Negeri Aceh Singkil.
Pada Kejaksaan Negeri Aceh Besar yaitu perkara atas nama tersangka HE yang diduga melanggar Pasal 480 KUHP. Selanjutnya, tersangka AS yang diduga melanggar Pasal 480 Ayat KUHP.
Sedangkan pada Kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya yakni perkara atas nama tersangka SY yang diduga melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana.
Dan terakhir pada Kejaksaan Negeri Aceh Singkil, yakni perkara atas nama tersangka AB yang diduga melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana.
“Keempat perkara itu dapat dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan RJ dengan alasan tersangka baru pertama kalinya melakukan tindak pidana dan ancaman pidana tidak lebih lebih dari 5 (Lima) tahun dan korban memaafkan tersangka dan tidak akan menuntut kembali,” kata Baginda.
Perdamaian antara Korban dan Pelaku, katanya, diketahui oleh tokoh masyarakat di lingkungannya sebagai upaya penghentian penuntutan karena adanya perdamaian mendapatkan respon positif.
Setelah dilakukan pemaparan tersebut Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum menyetujui untuk menghentikan penuntutan ketiga perkara tersebut dan memerintahkan kepada ketiga kepala kejaksaan negeri untuk menerbitkan surat ketetapan penghentian penuntutan (SKP2) berdasarkan keadilan Restorative.
“Sesuai dengan peraturan jaksa agung Nomor 15 Tahun 2020 dan surat edaran Jampidum Nomor 01/E/EJP/02/2022 Tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restorative sebagai perwujudan kepastian hukum,” ujarnya. []
Share berita ini