MaTA Menilai Pengalihan Status Tahanan Kasus Tsunami Cup Jadi Preseden Buruk

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Dua terdakwa tindak pidana kasus dugaan korupsi kegiatan Aceh World Solidarity Cup (AWSC 2017) atau Tsunami Cup 2017 kini telah dialihkan dari penahanan rumah tahanan negara di Rutan Kelas II B Banda Aceh menjadi tahanan kota.

Diketahui saat ini, Bang M dan Mirza Bin Ramli kini sudah menjadi tahanan kota. Meskipun terdakwa menginap dirumah, namun keduanya tidak diperbolehkan keluar dari daerah setempat kediaman terdakwa. 

Kasi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) dari Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh, Koharuddin mengatakan, jika kedua terdakwa terbukti melanggar penetapan majelis hakim, yaitu terdakwa terlihat berada diluar wilayah Banda Aceh. Maka, lanjutnya, segera laporkan kepada mereka agar bisa meminta pendapat hakim.

“Jika teman-teman ada melihat terdakwa berada diluar wilayah Banda Aceh, segera laporkan pada kami, kami akan meminta pendapat hakim lagi bahwa para terdakwa sudah melanggar ketetapan ini,” tegasnya ketika diwawancarai awak media di Rutan Kelas II Banda Aceh, Jumat (11/11/2022). 

Lanjutnya, Dia mengatakan, kedua terdakwa dialihkan penahanannya dengan jaminannya adalah keluarga masing-masing terdakwa.

Sementara itu, Kuasa Hukum Mirza Bin Ramli, Zulfikar Sawang mengaku sangat bersyukur permohonan mereka dikabulkan yang telah diajukan sejak sidang pertama. 

“Insya allah klien kami tidak melarikan diri,” tuturnya.

Hal yang sama juga diungkapkan oleh Kuasa Hukum Bang M, T Fauzi Al-Fansury. Ketika diwawancarai oleh awak media dihari yang sama, Dia menyampaikan dari awal sidang sudah meminta penangguhan, namun tidak dikabulkan. “Tapi alhamdulillah sudah dikabulkan yang pengalihan penahanan ke penahanan kota,” tuturnya.

Dia mengatakan, jaminan atas pengalihan penahanan tersebut, itu dari keluarganya yakni istri dan abang kandung Bang M. Irwandi Yusuf merupakan abang kandung M Zaini yang akrab disapa Bang M. 


MaTA Sebut pengalihan status Terdakwa jadi Tahanan Kota merupakan preseden buruk 

Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), Alfian mengatakan, kebijakan pengalihan terdakwa korupsi menjadi tahanan kota menjadi preseden buruk.

“Kebijakan Pengadilan Tipikor sudah menjadi panggung Dagelan (Dagelan maksudnya lawakan_Red),” katanya dalam keterangannya kepada Dialeksis.com, Sabtu (12/11/2022). 

Katanya, ini kan bukan pertama dan berulang dengan tren vonis bebas sebelumnya. “MaTA mempertanyakan eksistensi dan moralitas hakim terhadap terdakwa koruptor.

“Dulu tren mereka suka vonis ringan terus pengalihan tahanan sampai vonis bebas,” sebutnya. 

“Jadi fungsi dan semangat pengadilan tipikor buat apa? vonis bebas mereka putuskan misalnya, kemudian kejaksaan kasasi hampir semua kasasi diterima oleh Mahkamah Agung,” katanya.

Koordinator MaTA, Alfian. [Foto: Dialeksis/fatur]

Menurutnya, bukan berarti putusan vonis hukum hakim tipikor sudah tepat. MaTA mengingatkan agar hakim tipikor jangan menjadikan dirinya sebagai ‘Dewa’ bagi koruptor.

“Ketika jadi terdakwa dan lahir vonis ringan atau bebas, jadi pengadilan buat apa? efek jeranya bagaimana? apakah mau di abaikan semua,” tukasnya. 

Dia mengatakan, kebijakan para hakim sudah menjadi tontonan bagi publik bahwa hanya sampai di Pengadilan Tipikor terdakwa mendapat istimewa dan ini sangat berbahaya.

Menurutnya, lagi, ini bukan lagi mencederai rasa keadilan publik tapi menjadi mainan peradilan. “MaTA mendesak kejaksaan untuk melakukan upaya luar biasa, seperti meminta kepada Komisi Yudisial (KY) untuk mengawasi dan memeriksa terhadap keputusan para hakim,” ucapnya.

Lanjutnya, dia menegaskan, hal ini tidak bisa dibiarkan praktek yang sudah tidak relevan, apalagi alasan yang dikemukakan oleh para hakim dalam pengalihan terdakwa menjadi tahanan kota sama sekali tidak bisa diterima akal sehat. 

“Kalau begini alasan dan peristiwa berulang pun terjadi kemudian menjadi dugaan publik, apakah yang publik tonton saat ini pengadilan sesat atau berbayar dan kami menilai wajar sekali publik berkesimpulan demikian,” pungkasnya. [ftr/bna]

Share berita ini

dialeksis.com