DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Sejak ditetapkan 5 (Lima) tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan rumah duafa di Aceh Utara, adapun terhadap kelima tersangka tersebut belum ada penahanan sama sekali.
Adapun kelima orang itu adalah Kepala Baitul Mal Aceh Utara yang berinisial YI (43), Kepala Sekretariat Baitul Mal Kabupaten Aceh Utara ZZ (46), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) M (49), Koordinator Tim Pelaksana Z (39), dan Ketua Tim Pelaksana RS (36).
Menanggapi hal tersebut, Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), Alfian mendorong kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh utara untuk segera menonaktifkan kepada tersangka dari posisi struktural di ke pemerintahan Aceh Utara.
“Karena di tahun 2022 ini, ada penambahan anggaran lagi dan kita tidak mau anggaran tersebut dikelola oleh orang-orang yang bermasalah,” ujarnya kepada Dialeksis.com, Rabu (28/9/2022) di Kantor MaTA, Banda Aceh.
Dirinya menyampaikan, dalam perihal ini pemerintah tak bisa menyebutkan asas Praduga Tak Bersalah. Mengapa? Karena kasus ini fakta terjadi secara real atau benar adanya.
Lantas, Dirinya juga mendorong agar pihak Kejaksaan Negeri Aceh Utara segera menahan terhadap kelima tersangka tersebut.
“Update terakhir MaTA bahwa kelima orang sudah tersangka, dan kita berharap agar pihak Kejaksaan (Kejari Aceh Utara) segera mengambil langkah-langkah tegas,” tukasnya.
Dia menegaskan mengapa mendorong pihak Kejari Aceh Utara segera mengambil langkah tegas terhadap kelima tersangka, pertama dengan tujuan memberikan efek jera dan membuat para tersangka tidak mengulangi hal yang sama.
“Kedua, dikhawatirkan para tersangka ini menghilangkan barang bukti. Dan Ketiga, ditakutkan para tersangka bisa melarikan diri,” sebutnya.
Menurutnya, jika para tersangka ini sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) jika sudah melarikan diri, maka akan menghabiskan anggaran lagi untuk mencari para DPO. “Maka kita berharap kepada Kejaksaan melakukan penahanan terhadap para tersangka ini,” tambahnya.
Apalagi menurutnya lagi, secara administrasi pemerintah para tersangka ini sudah dinonaktifkan. “Jadi mereka akan lebih mudah fokus dalam penyelidikan dan menghadapi persidangan nantinya. Jadi saya pikir tidak ada alasan pihak Kejaksaan mengulur waktu atau untuk membeda-bedakan. Karena dalam ketidakadilan terhadap kinerja kejaksaan dalam kasus korupsi misalnya, ada yang segera dilakukan penahanan dan ada juga yang tidak ditahan, jika dengan alasan ‘Kooperatif’, hal ini kami tidak setuju sama sekali,” tegasnya.
Oleh karena itu, Alfian meminta agar pihak Kejari Aceh Utara untuk sesegera mungkin melakukan penahanan terhadap kelima tersangka.
“Jika hal ini tidak dilakukan segera, trust terhadap Kejaksaan akan menurun kembali. Bayangkan dana Baitul Mal dikorupsi ini sudah sangat parah. Karena dana Baitul Mal ini merupakan uang zakat dari orang banyak. Dalam hal ini juga, Kejari Aceh Utara harus bisa berpikir secara waras terhadap kasus ini,” tegasnya kembali.
Alfian juga mendesak Pj Bupati Aceh Utara harus bisa bersikap tegas terhadap kasus ini. “Karena saat itu kita mendesak Pj Bupati Aceh Utara untuk menonaktifkan terhadap kelima tersangka ini, jika saat itu Pj Bupati tidak segera mengambil tindakan, maka ini menjadi catatan penting MaTA,” pungkasnya. [ftr/bna]
Share berita ini