Mantan Wali Kota Sabang Ditahan Kejati Aceh


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Mantan Wali Kota Sabang Zulkifli H Adam resmi ditahan oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh, Kamis (5/9/2019) sekitar pukul 15.30 WIB. Zulkifli H Adam langsung digelandang ke Rumah Tahanan kelas II Banda Aceh, di Kajhu, Aceh Besar.

Bersama Zulkifli H Adam, penyidik Kejati Aceh juga menahan Mismar Daud mantan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Dinas Pendidikan Sabang.

“Benar Zulkifli H Adam dan Muhammad Daud kita tahan tadi siang, keduanya langsung dibawa Rutan kelas II Banda Aceh,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh, Munawal, saat dihubungi Dialeksi.com, Kamis (5/9/2019).

Zulkifli H Adam ditahan karena tersandung kasus korupsi pembebasan lahan pembangunan rumah dinas guru Kota Sabang yang merugikan negara mencapai Rp796 juta.(zu)

Share berita ini

dialeksis.com