DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Mantan Wali Kota Sabang Zulkifli H Adam resmi ditahan oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh, Kamis (5/9/2019) sekitar pukul 15.30 WIB. Zulkifli H Adam langsung digelandang ke Rumah Tahanan kelas II Banda Aceh, di Kajhu, Aceh Besar.
Bersama Zulkifli H Adam, penyidik Kejati Aceh juga menahan Mismar Daud mantan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Dinas Pendidikan Sabang.
“Benar Zulkifli H Adam dan Muhammad Daud kita tahan tadi siang, keduanya langsung dibawa Rutan kelas II Banda Aceh,†kata Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh, Munawal, saat dihubungi Dialeksi.com, Kamis (5/9/2019).
Zulkifli H Adam ditahan karena tersandung kasus korupsi pembebasan lahan pembangunan rumah dinas guru Kota Sabang yang merugikan negara mencapai Rp796 juta.(zu)
Share berita ini