DIALEKSIS.COM | Bener Meriah - Pengadilan Negeri (PN) Simpang Tiga Redelong Bener Meriah pada Selasa (6/9/2022) melaksanakan sidang pemeriksaan saksi-saksi terhadap kasus tindak pidana Tumbuhan dan Satwa Liar (TSL).
Dalam sidang tersebut adapun Terdakwa IS (48). Sedangkan, lima saksi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni dua tersangka yang diduga terlibat dalam kasus IS, yakni mantan Bupati Bener Meriah berinisial AH (41) dan rekannya, SU (44).
Kemudian, tiga saksi dari Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Sumatera yang diusulkan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Di antaranya, Musriadi (51), Andi Syahputra (44), dan Abdul Hamid (53).
Dalam sidang tersebut, saksi yang memaberikan keterangan yaitu AH, SU, kemudian dari petugas Gakkum yang memberi kesaksian adalah Musriadi Alfi, Andi Syahputra, dan Abdul Hamid.
Kuasa Hukum IS, Hamidah, SH, MH dan Albar SH, Mpd mengatakan, hari ini kita terus menggali fakta-fakta yang disampaikan sebagaimana ketentuan pidana Jaksa yang menuduh adanya pelanggaran.
Hamidah mengungkapkan jika pihaknya menemukan fakta baru yang didapatkan dari AH dan SU serta tiga saksi KLHK. Pihak Gakkum dikatakannya, dalam persidangan mengaku jika ada kesengajaan undercover buy yang dilakukan.
“Kita menggali dari mulai penangkapan terhadap terdakwa, apa yang menjadi bukti kesalahannya? Jadi kita bisa melihat dalam sidang tadi tidak ada dan dengan gamblang dikatakan oleh pihak yang melakukan penangkapan bahwa kondisi ini diciptakan (direkayasa),” ujarnya kepada Dialeksis.com, Selasa (6/9/2022).
Lanjutnya, Ia mengatakan, kalau sudah sampai seperti ini terjadi, adanya Pos Gakkum hanya akan menciptakan kejahatan baru.
“Secara pidana tidak boleh menciptakan pelanggaran untuk melaksanakan tugasnya, jadi kalau sudah begitu tidak perlu dibentuk KLHK, karena sudah ada pihak keamanan lainnya. Dengan KLHK ini yang menciptakan kejahatan baru masyarakat tidak tahu,” ucapnya.
Hamidah menyampaikan, jika kondisi yang diciptakan terus akan sangat merugikan masyarakat.
“Karena dalam sidang tersebut, saksi (Tim Pos Gakkum) sudah mengakui bahwa mereka ini ada bagian dari tim (penangkapan_Red),” ungkapnya.
“Kita juga selaku bagian dari penegak hukum yang sebagai pendamping masyarakat, apabila ada lembaga penegak hukum KLHK, jika mereka menciptakan cara kerja namun kerjaan menjebak itu tidak boleh! dan secara pidana mereka bisa dilaporkan,” pungkasnya.
Jaksa Penuntut Umum sebut Saksi Ikut lakukan transaksi
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) terdiri dari Rudi Hermawan SH, Ully Fadil SH MH, Widi Utomo SH, melontarkan sejumlah pertanyaan kepada kelima saksi yang sama.
Ully Fadil, SH, M.H mengatakan berdasarkan surat dakwaan ketiganya secara bersama-sama melakukan transaksi jual-beli Kulit Harimau.
bahwa dalam perkara jual beli bagian satwa liar dilindungi, IS memiliki peran aktif. "Kalau di sini peran aktifnya yang melakukan transaksi jual beli," ucap Ully, usai persidangan kepada Dialeksis.com, Selasa (6/9/2022).
“Peran meraka bersama-samalah, karena dikaitkan dengan pasal dalam UU Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya," ujarnya.
P21 hanya IS, Ully menjelaskan, inikan Pra Tuntutan (Pratut) ditingkat Kejati. “Jadi apa yang tadi disampaikan belum P21, masih P19 dalam artian masih harus dipenuhi oleh penyidik terkait keterlibatan mereka.
“Bahkan ada beberapa poin-poin yang harus dipenuhi lagi oleh penyidik,” katanya.
“Kita tidak tahu (Tuntutannya), kalau ancaman dia maksimal lima tahun. Itu kita belum tahu dan nanti lihat di fakta persidangan,” ungkapnya.
Dikabarkan bahwa berkas AH dan SU sudah dilimpahkan kembali, Ully mengatakan, belum mengetahui hal tersebut.
“Itu kita belum mendapatkan informasi dari penyidik Gakkum, apakah dilimpahkan kembali lagi ke penyidik ke Kejati lagi,” pungkasnya.
Sudah Menjadi Atensi Publik
Pemerhati Hukum dan Penggiat Lingkungan, Nurul Ikhsan sebut kasus ini sudah menjadi atensi publik. “Kita harapkan kasus ini dapat diungkap secara terang benderang. Karena kasus ini mendapat perhatian dari publik,” ujarnya.
Ikhsan menegaskan, kasus ini seperti ini tak hanya satu dua kali terjadi.
“Kita sangat berharap kasus-kasus TSL di Aceh berkurang mengingat juga, jumlah satwa dilindungi di Aceh sudah semakin berkurang,” harapnya.
Ikhsan juga menghimbau kepada masyarakat agar tak melakukan perburuan liar dan perusakan lingkungan. “Satwa-satwa ini harus dijaga dan dilindungi,” pungkasnya. [ftr]
Share berita ini