Makelar PPS Online, Kornas JPPR: Oknum Cari Untung di Pemilu 2024

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Hal tak terduga terjadi di Aceh, yang mana ada sejumlah orang tak diketahui identitasnya menjual jasa pendaftaran calon Panitia Pemungutan Suara (PPS) secara online.

Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (Kornas JPPR), Nurlia Dian Paramita mengatakan, proses pendaftaran PPS adalah melalui Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc (SIAKBA).

Dian menegaskan jika ada proses lain di luar ketentuan yang telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU), maka hal tersebut sama halnya dengan proses ilegal.

Dian menilai pendaftaran PPS melalui biro jasa orang lain adalah upaya di luar kewenangan yang ditentukan. 

Sebenarnya, kata Dian, pendaftaran PPS menggunakan jasa orang lain tidak ada masalah, hanya saja hal ini terindikasi bahwa ada oknum yang sengaja mencari untung di penyelenggaraan kegiatan negara.

“Tidak ada masalah sebenarnya, namun oknum tersebut ingin meraih keuntungan dengan sengaja membuka jasa tersebut,” ujar Nurlia Dian Paramita kepada reporter Dialeksis.com, Banda Aceh, Kamis (22/12/2022).

Di samping itu, Kornas JPPR ini juga mempertanyakan masyarakat Aceh apakah masih gagap teknologi (gaptek) sehingga kesulitan mendaftar melalui elektronik. 

“Apakah memang pendaftar merasa kesulitan dengan pendaftaran melalui elektronik di wilayah tersebut sehingga membutuhkan bantuan orang lain?” tanya Dian.


Diberitakan sebelumnya, Ketua Komisioner Independen Pemilihan (KIP) Aceh, Syamsul Bahri tak tahu menahu dari mana asal layanan jasa pendaftaran PPS online ini tercipta. KIP selaku penyelenggara Pemilu 2024 tak pernah mengarahkan kejadian-kejadian seperti ini terjadi.

“Itu murni orang yang menjual jasanya, tidak ada sangkut paut (keterlibatan) dengan KIP. Kami juga tidak mengarahkan hal tersebut,” tegas Syamsul Bahri.

Diketahui, KPU telah membuka pendaftaran calon PPS Pemilu 2024 sejak Minggu (18/12/2022) kemarin. Pendaftaran akan berlangsung sampai tanggal 27 Desember 2022.

Calon pendaftar bisa mendaftar secara online melalui Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc (SIAKBA) pada tautan https://siakba.kpu.go.id.

Namun hal tak terduga terjadi di Aceh, yang mana ada sejumlah orang tak diketahui identitasnya menawarkan jasa pendaftaran calon PPS secara online.

Reporter dialeksis.com mencoba bertanya kepada penjual jasa tersebut, dan ternyata sekali daftar melalui mereka dihargakan Rp30 ribu. [AKH]

Share berita ini

dialeksis.com