Lima Tersangka Kasus Korupsi Monumen Samudera Pasai Aceh Utara Ditahan

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Lima tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Monumen Samudera Pasai Aceh Utara tahun anggaran 2012-2017 akhirnya ditahan Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh Utara, Selasa (1/11/2022). 

Proyek Samudera Pasai itu berada di Desa Beuringen Pirak, Kecamatan Samudera, Aceh Utara.

Kepala Kejaksaan Aceh Utara Diah Ayu melalui Kepala Seksi Intelijen, Arif Kadarman mengatakan bahwa kelima ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kecamatan Lhoksukon, kabupaten Aceh Utara. 

“Ditahan di lapas Kelas IIB Lhoksukon,” katanya dalam keterangannya kepada Dialeksis.com, Selasa (2/11/2022).

Lanjutnya, Dia mengungkapkan kelima tersangka itu yakni FB (61 Tahun) selaku Kepala Dinas Perhubungan, Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Aceh Utara Tahun 2012-2016. 


Kemudian, TM (48 Tahun) selaku Kontraktor Pelaksana, P (57 Tahun) selaku Konsultan Pengawas, RF (57 Tahun) Selaku Kontraktor Pelaksana, dan N (53 Tahun) Selaku Pejabat Pembuat Komitmen.

Kelima tersangka itu disangkakan melanggar pasal 2 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan huruf b Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. [ftr/bna]

Share berita ini

dialeksis.com