DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Terhambatnya penyelesaian sengketa informasi publik oleh KIA diduga disebabkan komisionernya sibuk dengan aktivitas di luar tugas dan fungsinya sebagai komisioner.
Adapun ada dua Komisioner Komisi Informasi Aceh yang diduga memiliki kesibukan, jabatan, dan pekerjaan lain selain sebagai Komisioner KIA, yaitu Muslim Khadri selaku Komisioner Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi, dan Muhammad Hamzah selaku Komisioner Bidang Edukasi, Sosialisasi dan Advokasi.
Hal ini telah melanggar ketentuan Pasal 30 ayat (1) huruf FUU KIP yang mensyaratkan anggota Komisi Informasi untuk melepaskan keanggotaan dan jabatannya dalam Badan Publik.
Kepala Operasional YLBHI-LBH Banda Aceh, Muhammad Qodrat meminta kepada Gubernur dan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh untuk segera mengevaluasi kinerja KIA.
Hal ini agar proses penyelesaian Sengketa Informasi Publik bisa terselesaikan dengan baik. "Untuk itu Kami meminta kepada Gubernur dan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh untuk segera mengevaluasi kinerja KIA. Besar dugaan, mandeknya proses penyelesaian Sengketa Informasi Publik tidak hanya terjadi dalam kasus ini, tetapi terjadi juga pada banyak kasus-kasus lainnya," ujar kepada awak media, Senin (17/10/2022).
Sementara itu, Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) Alfian mengatakan Perbuatan Melanggar Hukum yang dilakukan KIA menunjukkan bahwa KIA telah abai dan tidak mampu menjamin hak masyarakat untuk memperoleh Informasi Publik secara sederhana, cepat dan tepat waktu sebagaimana dijamin peraturan perundang undangan.
Menurutnya, Terhambatnya penyelesaian Sengketa Informasi Publik oleh KIA justru membuat akses informasi menjadi tidak sederhana, cepat, dan tepat waktu.
"Malah KIA sendiri yang menjadi faktor penghambat bagi masyarakat Aceh dalam memperoleh Informasi Publik secara sederhana, cepat, dan tepat waktu," pungkasnya. [NH]
Share berita ini