LBH Banda Aceh Tegas Tolak Pembentukan PPHAM

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Presiden Joko Widodo telah menerbitkan keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2022 tentang Pembentukan Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia(HAM) Yang Berat Masa Lalu. 

Keppres 17/2022 Tentang PPHAM ini dinilai oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh adalah Preseden Buruk Kebijakan Negara Dalam Menyelesaikan Kasus Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu.

Hal tersebut diungkapkan oleh Direktur LBH Banda Aceh, Syahrul dalam konferensi pers yang digelar di langsung di kantor YLBHI-LBH Banda Aceh, Senin (24/10/2022). 

Berdasarkan Keppres 17/2022 ini Tim PPHAM bertugas untuk pertama, melakukan pengungkapan kebenaran dan upaya penyelesaian non-yudisial pelanggaran HAM yang berat masa lalu berdasarkan data dan rekomendasi yang ditetapkan Komnas HAM sampai dengan tahun 2020.

Kedua, merekomendasikan pemulihan bagi korban atau keluarganya. Dan ketiga, merekomendasikan langkah untuk mencegah pelanggaran HAM yang berat tidak terulang lagi di masa yang akan datang. 

Menurut Syahrul, hadirnya Keppres tersebut bertentangan dengan uu ham dan UU Pengadilan HAM yang mana menjelaskan bahwa langkah penyelidikan oleh Komnas HAM dilakukan untuk kebutuhan pro-justicia yang mana langsung bersisian dengan kepentingan pemenuhan hak korban. 


“Yakni hak atas kebenaran, adanya kepastian hukum (pengadilan), pemulihan korban, dan jaminan ketidak berulangan,” sebutnya.

Ia mengatakan, hadirnya Keppres 17/2022 seperti negara sedang cuci tangan daripada pelanggaran HAM berat masa lalu. “Keppres 17/2022 ini sangat bertentangan dengan UU HAM dan UU Pengadilan HAM,” tegasnya. 

Dia menjelaskan jika melihat kasus penyelidikan oleh Komnas HAM itu Yudisial bukan non Yudisial. Sedangkan Keppres 17/2022 atau Tim PPHAM dalam melaksanakan tugasnya menggunakan data dari Komnas HAM. 

“Laporan Komnas HAM untuk kasus HAM berat untuk kepentingan Yudisial bukan Non Yudisial,” tegasnya kembali. 

Lanjutnya, Kasus-kasus pelanggaran HAM berat telah jelas mekanisme penyelesaiannya, yaitu melalui pengadilan HAM. Jika alasan pembentukan Tim PPHAM ini untuk mempercepat pemulihan bagi korban, seharusnya pemerintah justru harus mempercepat adanya peradilan HAM untuk memeriksa kasus-kasus yang telah terjadi.

“Hal ini justru sejalan dengan upaya sebelumnya dimana Komnas HAM telah melakukan penyelidikan untuk kasus-kasus tersebut,” jelasnya. 


Syahrul mengatakan, jika menggunakan hasil kerja Komnas HAM untuk penyelesaian kasus secara non-yudisial justru mendelegitimasi Komnas HAM secara kelembagaan, fungsi, sekaligus cita-cita negara untuk menjamin pemenuhan, penghormatan dan perlindungan atas Hak Asasi Manusia seluruh warga negara.

“Hal ini merupakan jalan keluar bagi presiden untuk lari dari tanggung jawab dengan menjadikan ‘Pemulihan korban’ sebagai alasan belaka,” ujarnya. 

“Dengan tegas kami menolak hadirnya Keppres 17/2022 atau Tim PPHAM,” pungkasnya.

Sementara itu, Azriana Manalu Mantan Ketua Komnas Perempuan Republik Indonesia menyebutkan di Aceh sudah ada Komisi kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh. 

“Jika tim PPHAM yang datang ke aceh, tentunya akan menghambat kerja KKR. Presiden seharusnya tidak perlu mendatangkan tim lain ke Aceh,” sebutnya.

Azriana menyebutkan, publik perlu tahu apa yang dimaksud Presiden terhadap hadirnya Keppres ini. [ftr/bna]

Share berita ini

dialeksis.com