Lahan TPU di Banda Aceh Terbatas, Anggota DPRK Sarankan Dibentuknya Badan Mengatur Lahan Kuburan

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Kota Banda Aceh yang merupakan ibukota dari Provinsi Aceh ini merupakan satu wilayah penting bagi daerah yang dikenal dengan Serambi Mekkah ini. 

Walaupun penuh dengan banyak hal luar biasa, namun ternyata Kota Banda Aceh juga memiliki segelintir masalah yang belum terselesaikan, salah satunya keterbatasan lahan Tempat Pemakaman Umum (TPU). 

Menanggapi itu, Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRK Banda Aceh Royes Ruslan, SH mengatakan, Banda Aceh semakin kedepan keterbatasan lahan juga semakin berkurang.

“Inikan sebenarnya inisiatif dari masing-masing desa untuk beli lahan diluar Kota Banda Aceh yakni Kabupaten Aceh Besar,” ujarnya kepada Dialeksis.com, Selasa (18/10/2022). 

Walaupun begitu, Royes yang akrab disapa Roy ini mengatakan tetap saja masih memiliki problem klasik. “Tidak semua daerah di Aceh Besar bisa terima pembelian lahan pekuburan atau TPU,” sebutnya.

“Walaupun masyarakat sudah kumpulkan dana untuk beli lahan pekuburan diluar kota Banda Aceh, tetapi dalam prakteknya, di daerah tertentu di Aceh Besar tidak mau lahan mereka dijadikan lahan kuburan (TPU),” ungkapnya. 


Sebenarnya, Dirinya sudah sering menyampaikan kepada pemerintah agar bisa melahirkan sebuah Dinas atau Badan/Lembaga yang mengatur lahan pekuburan.

“Misalnya seperti Dinas Pekuburan atau sejenisnya. Atau bisa juga pemerintah Kota Banda Aceh mendiskusikan hal ini dengan Pemerintah Provinsi Aceh terkait hal ini. kalau dibuat Dinaskan terlalu besar, atau bisa juga masuk dalam kedinasan terkait untuk dibentuknya bagian yang mengatur lahan pekuburan ini, atau dalam hal ini DLHK,” jelasnya. 

Roy mengatakan kalau di Banda Aceh dipastikan sudah tidak ada lagi lahan kosong yang bisa dijadikan area TPU. “Itu sudah dipetakan, jadi harapannya lahan-lahan yang ada di Aceh Besar,” tukasnya.

Sejauh ini, Roy mengatakan belum mengetahui adanya lahan milik pribadi masyarakat yang berpotensi bisa dijadikan lahan TPU di Banda Aceh. 


“Karena kalau di Banda Aceh rata-rata lahan itu sudah menjadi lahan pemukiman (Properti). Namun, bisa saja hal tersebut dilakukan (Lahan milik pribadi_Red), dan lahan tersebut bisa jadi area terbuka hijau tapi bentuknya perkuburan,” sebutnya lagi.

“Bisa saja kalau pemerintah Kota Banda Aceh punya dana, namun pertimbangannya lahan-lahan yang ada di Banda Aceh sudah pasti mahal. Namun, kalau di Aceh Besar masih banyak sekali pilihannya,” pungkasnya. [ftr/bna]

Share berita ini

dialeksis.com