DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akhirnya menetapkan 5 orang komisioner anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Pidie Provinsi Aceh Periode 2023-2028.
SK tersebut tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 1678 Tahun 2023 tentang pengangkatan anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Pidie Provinsi Aceh Periode 2023-2028, ditandatangani oleh Ketua KPU Hasyim Asy'ari tertanggal 28 November 2023.
Kelima komisioner itu antaranya Azhari, Sufyan, Ramli Usman, Azharuddin, dan Edi Kurniawan.
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal pelantikan.
Share berita ini