DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) memastikan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru disahkan akan membatalkan peraturan daerah (Perda).
Salah satu perda yang akan dibatalkan soal wewenang Satuan Polisi pamong Praja (Satpol PP) untuk melakukan razia serta penggerebekan terkait perzinahan.
"Dalam konteks seperti ini peraturan-peraturan yang mengatur kohabitasi, yang ada di daerah itu, dengan demikian dia sudah tidak punya landasan lagi, landasan hukum itu digunakan KUHP," ujar PIt Direktur Jenderal Peraturan Perundang-Undangan Kemenkumham RI, Dhahana Putra, di gedung Poltekip-Poltekim, Tangerang, Kamis (15/12/2022).
Dhahana menegaskan, penegakan hukum dalam KUHP adalah ranah kepolisian, bukan Satpol PP. Oleh karena itu, Kemenkumham sedang mempersiapkan sosialisasi bagi aparat keamanan.
"Mereka sedang menyiapkan untuk sosialisasi bagi aparat supaya mindset mereka memahami. Karena kalau paradigma pakai KUHP sekarang kita semua main pidana-pidana, padahal nggak seperti itu," katanya.
Meski demikian, aturan tersebut tidak berlaku di daerah khusus, seperti Aceh. Dhahana mengatakan pemerintah akan menghormati hukum khusus yang berlaku di Aceh.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh, Meurah Budiman menyampaikan, Aceh merupakan daerah khusus yang telah ditetapkan oleh pemerintah dengan diberlakukannya UU pemerintah Aceh yaitu UU No. 11 Tahun 2006.
Otomatis pemerintah Aceh diberikan kewenangan khusus untuk memberlakukan perda atau qanun yg berlaku di Aceh seperti qanun perzinahan yaitu Qanun no 14 Tahun 2003 tentang Khalwat.
"Jadi lahirnya KUHP baru tidak menghambat Aceh menerapkan UUPA dan qanun-qanun yang sudah berlaku di Aceh," ucapnya.
Menurutnya, semua qanun yang berlaku sangat efektif dan efisien dalam penerapannya di Aceh. Apalagi kultur masyarakat Aceh yang sangat agamis dan menjunjung tinggi penerapan nilai-nilai syariah dalam segala perikehidupan sosial.
"Qanun yang berlaku efisien apalagi masyarakat Aceh kultur agamis dan menjunjung tinggi nilai syariah," ucapnya saat diwawancarai Dialeksis.com, Sabtu (17/12/2022).
Tidak hanya itu, ia juga mengajak masyarakat untuk menghormati segala bentuk keputusan hukum yang ditetapkan oleh pemerintah, seperti KUHP yang sudah disahkan oleh pemerintah untuk melindungi masyarakat dan memberikan kepastian hukum bagi setiap warga negara.
Ia berharap agar masyarakat semakin meningkatkan kesadaran hukumnya, tidak hanya terbatas pada tingkat kesadaran pribadi.
"Akan tetapi juga mengajak keluarga dan kerabat lainnya untuk taat hukum hingga benar-benar kita menjadi keluarga sadar hukum (kadarkum)," tuturnya. [Au]
Share berita ini