Konflik HGU di Aceh Timur Kian Meluas

DIALEKSIS.COM | Aceh Timur - Konflik agraria di Kabupaten Aceh Timur dinilai semakin meluas dan belum menunjukkan penyelesaian yang memberikan rasa keadilan bagi masyarakat. 

Berbagai sengketa lahan yang melibatkan perusahaan pemegang Hak Guna Usaha (HGU) hingga kini masih berlarut-larut tanpa kepastian hukum.

Ketua Aliansi Masyarakat Menggugat Keadilan, Tgk. M. Mudawali, mengatakan masyarakat mulai kehilangan kepercayaan terhadap proses penyelesaian konflik karena pemerintah di berbagai tingkatan dinilai belum menunjukkan langkah yang serius.

"Sudah bertahun-tahun masyarakat memperjuangkan haknya, namun hingga hari ini penyelesaian yang adil belum juga hadir. Pemerintah kabupaten, provinsi, hingga pusat harus menunjukkan keberpihakan terhadap keadilan dan kepastian hukum," ujar Tgk. M. Mudawali kepada media dialeksis.com, Sabtu (25/7/2026).

Ia menjelaskan, sejumlah konflik HGU yang melibatkan perusahaan besar seperti PT Bumi Flora dan Parama Agro Sejahtera (eks PT DKS) hingga kini masih menjadi persoalan yang belum terselesaikan.

Menurutnya, masyarakat menilai penguasaan lahan oleh perusahaan tersebut telah mencakup tanah adat, tanah ulayat, tanah wakaf, hingga menyebabkan penggusuran sejumlah dusun di empat kecamatan, yakni Banda Alam, Ranto Peureulak, Darul Ihsan, dan Idi Tunong.

Selain itu, konflik agraria juga kembali memanas di Gampong Teupin Raya, Mukim Pante Glima, Kecamatan Julok, yang melibatkan PT Brata Maja, PT Bayu Peugah Sawit, dan PT Tanjung Raya Bendahara. 

Sengketa serupa juga terjadi di Gampong Semanah Jaya dengan PT Atakana Company, serta konflik lahan antara masyarakat Gampong Blang Seunong dan sekitarnya dengan PT Tualang Raya di Kecamatan Pante Bidari.

Tgk. Mudawali menilai sebagian besar konflik tersebut berakar dari proses penerbitan HGU yang dianggap mengabaikan hak-hak masyarakat adat serta tidak melalui konsultasi yang setara dengan masyarakat sebagai pemilik hak atas tanah.

"Selama ini masyarakat merasa tidak pernah dilibatkan secara layak dalam proses pemberian HGU. Hak-hak masyarakat adat diabaikan sehingga konflik terus berulang," katanya.

Ia juga menyoroti lemahnya perlindungan terhadap hak masyarakat adat di Aceh. Menurutnya, hingga kini masyarakat adat masih belum memperoleh pengakuan yang memadai atas tanah adat, tanah gampong, maupun hak mukim yang telah diwariskan secara turun-temurun.

"Masyarakat adat Aceh masih hidup, masih memiliki sejarah, budaya, dan hubungan yang kuat dengan tanahnya. Negara harus mengakui dan melindungi hak-hak tersebut," tegasnya.

Lebih lanjut, Tgk. Mudawali mengingatkan bahwa masyarakat kini mulai mempertanyakan keberpihakan negara dalam menegakkan hukum.

"Masyarakat bertanya, apakah hukum benar-benar ditegakkan secara adil atau justru lebih berpihak kepada mereka yang memiliki kekuasaan dan modal. Pertanyaan ini muncul karena mereka merasa tidak memiliki tempat untuk mencari keadilan," ujarnya.

Ia berharap pemerintah, aparat penegak hukum, serta seluruh pemangku kepentingan di Aceh segera membuka ruang dialog yang terbuka dengan masyarakat guna mencari solusi yang adil dan bermartabat.

"Penyelesaian konflik agraria harus mengedepankan dialog, menghormati hukum, syariat, dan adat yang berlaku di Aceh. Jangan biarkan persoalan ini terus berlarut-larut hingga memicu konflik yang lebih besar," katanya.

Menurutnya, masyarakat tidak boleh disalahkan apabila berupaya mempertahankan atau mengambil kembali tanah yang mereka yakini sebagai haknya setelah bertahun-tahun menyampaikan keberatan tanpa mendapat respons yang memadai.

"Keluhan mereka sudah disampaikan sejak lama, tetapi tidak pernah ditanggapi secara sungguh-sungguh. Karena itu, negara harus hadir memberikan solusi yang berkeadilan," ucapnya.

Tgk. M. Mudawali menegaskan bahwa tanah bagi masyarakat Aceh bukan sekadar aset ekonomi, melainkan bagian dari identitas, sejarah, dan keberlangsungan hidup masyarakat.

"Karena itu, penyelesaian konflik agraria harus dilakukan secara adil, transparan, menghormati hak masyarakat adat, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak," pungkasnya.

Share berita ini

dialeksis.com