DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Aceh menyatakan akan menutup apotek yang kedapatan masih menjual obat-obatan cair/sirup yang mengandung senyawa Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG).
Hal ini disampaikan oleh Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Aceh, Yudi Noviandi kepada Awak Media, di Kantor BPOM Aceh, Selasa (25/10/2022) usai pertemuan dengan anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dalam rangka Kunjungan Kerja (Kunker).
Dalam pertemuan itu, banyak hal yang dibahas terutama dalam pengawasan obat sirup ditengah isu kasus gagal ginjal akut yang terjadi di Indonesia.
Dalam hal ini, Yudi mengatakan, saat ini pihak distributor sedang melakukan recall product (penarikan produk) obat sirop terlarang pada apotek di seluruh Indonesia. “Recall ini dilakukan secara mandiri oleh industri farmasi melalui distributor kepada outlet,” jelas Yudi.
Menurutnya, hal tersebut perlu dilakukan dalam mengawal sediaan obat sirup sampai terbitnya instruksi untuk dapat digunakan kembali, sementara saat ini obat-obat tersebut tidak boleh digunakan.
Yudi juga menambahkan, pihaknya telah melakukan pengawasan pada sarana pelayanan di beberapa kabupaten/kota. "BPOM Aceh bertugas memantau dan memastikan proses penarikan kembali (recall) itu selesai secepatnya atau paling lambat 20 hari kerja sejak perintah recall diterbitkan," ujarnya.
Dia menambahkan pihaknya bersinergi dengan berbagai elemen masyarakat dalam rangka mengawal peredaran obat sirup ini untuk tidak dapat digunakan kedepannya.
Lanjutnya, kemarin Kementrian Kesehatan sudah menerbitkan beberapa obat yang sudah dapat digunakan lagi. Untuk sekarang sudah ada beberapa obat sirup yang sudah aman.
"Kami dari BPOM Aceh siap memperkuat pengawasan khususnya obat sirup yang masih dilarang. Mungkin dukungan dari komisi V terkait dengan kewenangan ini menjadi lebih baik kedepannya," pungkasnya. [NH]
Share berita ini