Komisi Informasi Aceh: Catatan Akhir Tahun 2022 dan Tantangan 2023

DIALEKSIS.COM | Aceh - Selama tahun 2022, Komisi Informasi Aceh (KIA) telah menyelesaikan 48 sengketa informasi publik. Hal itu diungkapkan Ketua KIA, Arman Fauzi dalam catatan akhir tahun lembaga yang dipimpinnya.

Komisi Informasi Aceh (KIA) telah hadir sejak 10 tahun lalu. KIA dibentuk sejak pertengahan tahun 2012. Di usia yang baru 10 tahun, berbagai terobosan telah dilakukan, tentunya dengan memperhatikan fungsi tugas dan wewenang dari KIA.

KIA merupakan lembaga mandiri yang berfungsi menjalankan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. KIA diberi tugas untuk menerima, memeriksa, dan memutus sengketa informasi melalui mediasi dan/atau ajudikasi nonlitigasi.

Sejak Januari hingga Desember 2022, KIA telah menerima 32 permohonan penyelesaian sengketa informasi dari berbagai pihak, baik yang berbadan hukum dalam bentuk yayasan, kelompok orang, maupun permohonan dalam kapasitas individu atau perorangan.

Dalam hal ini, Arman Fauzi mengatakan, sejauh ini KIA sudah menjalankan tugasnya dalam penyelesaian sengketa melebihi jumlah permohonan yang masuk pada tahun 2022 ini.

Sebutnya, tahun ini sebanyak 48 Sengketa telah selesai diputus oleh Majelis Komisioner di KIA, diantaranya 29 sengketa melalui putusan Ajudikasi Nonlitigasi, 15 sengketa melalui mediasi, dan 4 sengketa atau register dinyatakan ditutup melalui penetapan karena permohonan dicabut oleh pemohon. 

Di samping menjalankan penyelesaian sengketa informasi publik, KIA telah melaksanakan Monitoring dan Evaluasi (Monev) keterbukaan informasi di badan publik tingkat provinsi. Kegiatan Monev ini melibatkan 134 badan publik, namun hingga batas waktu yang ditentukan, hanya 77 badan publik yang mengembalikan kuisioner untuk selanjutnya diverifikasi oleh tim Monev KIA. 

Hasil Monev tahun ini mengalami peningkatan signifikan hampir dua kali lipat. Terdapat 19 badan publik yang memperoleh kualifikasi informatif (kualifikasi tertinggi), angka ini lebih tinggi dari tahun lalu di mana hanya 10 badan publik yang informatif. 

Ia juga menyampaikan, peningkatan jumlah badan publik yang informatif tentu menunjukkan komitmen pimpinan tinggi badan publik dan kerja keras dari Tim Pejabat Penyedia Informasi dan Dokumentasi (PPID) dalam menjalankan amanah Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik.


"KIA terus membangun koordinasi dan komunikasi yang efektif dengan berbagai pihak, terutama pimpinan badan publik," tuturnya pada Dialeksis.Com, Kamis (29/12/2022). 

Tahun ini saja, sebanyak lima kabupaten/kota telah dikunjungi oleh Ketua dan anggota KIA, diantaranya, Kabupaten Aceh Selatan, Kabupaten Aceh Tengah, Kabupaten Aceh Jaya, Kota Langsa, Kabupaten Aceh Barat Daya. 

Dalam kunjungan itu, Ketua dan Anggota KIA terus mengajak agar bupati dan walikota terus melakukan inovasi dan kolaborasi dengan berbagai pihak guna meningkatkan layanan informasi publik. 

Layanan informasi publik diharapkan tidak hanya di lingkungan badan publik, tetapi juga di tingkat provinsi dan kabupaten. KIA bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat Gampong Aceh (DPMG Aceh), Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian Aceh (Diskominsa) serta Tenaga Profesional Pendamping Desa di Aceh terus meningkatkan sosialisasi kepada seluruh gampong yang ada di Aceh. 

Sosialisasi ini bertujuan agar keterbukaan informasi di tingkat gampong dapat segera terwujud, terutama diawali dengan pembentukan regulasi gampong dan pembentukan PPID Gampong. 

Tahun ini sebanyak 20 gampong di Aceh telah dilakukan pendampingan dan Monev oleh tim bersama yang terdiri dari KIA, DPMG Aceh, Diskominsa dan Tenaga Profesional Pendamping Desa tingkat Provinsi.

Di sisi lain, tantangan yang dihadapi oleh KIA saat ini adalah keterbatasan Sumber Daya Manusia (Staf dan Tenaga Ahli) dan dukungan anggaran. Juga, dukungan sarana berupa kendaraan mobil dinas juga belum tersedia. 

"Dukungan sarana pendukung ini sangat diperlukan dalam rangka meningkatkan koordinasi dan komunikasi dengan badan publik," jelasnya.

Walau demikian, KIA terus meningkatkan kualitas penyelesaian sengketa informasi. Ia juga berharap dukungan dan kerjasama semua pihak agar keterbukaan informasi publik menjadi spirit bersama guna mewujudkan Aceh sejahtera, Aceh transparan. [AU]

Share berita ini

dialeksis.com