KIP Aceh Sebut 4 Parlok Tak Penuhi Syarat

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh -Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh sebut dari 6 Partai Lokal (Parlok) yang mendaftar sebagai peserta Pemilu 2024. 4 (Empat) diantaranya belum memenuhi syarat Administrasi

Keempat parlok tersebut adalah Partai Darul Aceh (PDA), Partai Adil Sejahtera (PAS), Partai Solidaritas Independen Rakyat Aceh (SIRA), dan Partai Generasi Atjeh Beusaboh Tha'at Dan Taqwa (Gabthat).

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Divisi Teknis KIP Aceh, Munawarsyah. “Statusnya masih BMS (Belum Memenuhi Syarat) dan berkesempatan melakukan perbaikan dimasa verifikasi administrasi perbaikan dokumen persyaratan,” ujarnya berdasarkan keterangannya yang diterima Dialeksis.com, Kamis (15/9/2022).

Dia menyampaikan, sebagaimana ketentuan Juknis Keputusan KPU Nomor 345 Tahun 2022, bahwa waktu penyampaian dokumen persyaratan perbaikan dilaksanakan mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 16.00 WIB, kecuali hari terakhir tepatnya Rabu (28/9/2022) penyampaian administrasi dokumen persyaratan mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 23.59 WIB. 


“KPU dan KIP Aceh memberi kesempatan bagi parpol dan parlok selama 14 hari dimulai tanggal 15 sampai dengan 28 September 2022 untuk memperbaiki dokumen yang masuk kategori BMS (Belum Memenuhi Syarat) dan TMS (Tidak Memenuhi Syarat),” sebutnya.

Lanjutnya, KPU akan melakukan verifikasi administrasi dokumen persyaratan perbaikan Parpol di tingkat Pusat dan KIP Aceh untuk Parlok di tingkat Aceh pada tanggal 29 September sampai dengan 12 Oktober 2022. 

“Sedangkan, KPU/KIP Kab-Kota melakukan Verifikasi Administrasi dokumen persyaratan perbaikan keanggotaan hasil perbaikan pada 1 sampai dengan 7 Oktober 2022,” pungkasnya. [ftr]

Share berita ini

dialeksis.com