DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Jaminan Kesehatan Aceh atau JKA merupakan salah satu asuransi yang penting bagi masyarakat Aceh. Karena dengan adanya asuransi ini masyarakat Aceh bisa berobat dengan gratis di seluruh Indonesia.
Namun, pada kenyataannya JKA hanya akan ditanggung sampai Desember 2022 yang artinya sampai akhir bulan Desember 2022.
Pada Jumat (25/3/2022) Pemerintah Aceh bersama Dewan perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS) Kesehatan mengikuti Rapat Koordinasi di ruang serbaguna DPRA membahas program JKA.
Hasil rapat itu disimpulkan bahwa ketiga pihak setuju untuk memastikan bahwa masyarakat Aceh tetap masih bisa menggunakan JKA seperti biasa. Kesimpulan itu akan berlaku untuk 1 April hingga 31 Desember 2022.
Baru-baru diketahui bahwa ternyata masih ada hutang yang harus dilunaskan pemerintah Aceh yakni sebesar Rp. 585.024.451.800 dengan Rincian; Rp. 196.597.631.400,- ( hasil rekon untuk bulan April s/d Juni ), Estimasi untuk bulan Juli s/d Desember 2022 Sebesar Rp. 388.066.820.400,-(belum termasuk bayi baru lahir).
“Selama kami masih di DPRA JKA akan tetap berlanjut dan tetap ada!,” tegas Ketua Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh, M Rizal Falevi Kirani kepada Dialeksis.com pada Minggu (23/10/2022) di Banda Aceh.
Ia menyampaikan, agar masyarakat tak perlu risau karena sudah dipastikan JKA akan tetap berlanjut. “Hal ini mengacu pada rekonsiliasi terakhir pada November 2022 yang dimana pada bulan tersebut akan dilakukan rekonsiliasi akhir data Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBIJK) atau JKN-KIS dengan data JKA.
Sebab, katanya, pernah terkendala dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) karena belum bisa membuka servernya, sehingga belum bisa diverifikasi nama by address. “Sudah dipastikan berapapun preminya (JKA), akan siap dibayar,” tegasnya kembali.
Menurutnya, secara regulasi utang pemerintah itu sah-sah saja. Karena hal tersebut banyak infrastruktur yang dibangun, dana Otonomi Khusus (Otsus) sudah berkurang.
Oleh karena itu, persoalan ini harus menunggu rekonsiliasi data pada November 2022 mendatang. Dan pada Maret 2023 akan ada rekonsiliasi selanjutnya. “Terhitung hari ini, PBIJK bertambah dari Rp 1,2 juta menjadi Rp 2,7 juta dan secara otomatis JKA berkurang,” jelasnya.
Kemensos dan Kab/Kota telah menginput semua slot yang diberikan oleh APBN/PBIJK. JKA pernah menumpuk karena tidak dimanfaatkan slot yang diberikan untuk Aceh. Evaluasi yang dilakukan oleh Komisi V DPRA, BPJS, dan Pemerintah Aceh menghasilkan rekonsiliasi data.
Hal tersebut dengan tujuan agar mendobrak Disdukcapil, Dinas Sosial Kab/Kota dan Provinsi untuk membuat Rapat Koordinasi (Rakor). “Ini belum termasuk data orang yang meninggal, karena Mendagri belum membuka slot name by address,” sebutnya.
Dia meminta agar petugas registrasi Gampong harus mendata warganya, agar diketahui identitas dan statusnya. “Hal itu dimaksud agar adanya pengurangan, dengan begitu akan adanya penghematan penggunaan anggaran/dana,” jelasnya.
Selanjutnya, dirinya juga menghimbau kepada masyarakat yang tidak terdaftar sama sekali, agar segera melapor ke Keuchik desanya, BPJS Kab/Kota atau Puskesmas daerah setempat sehingga dapat terdaftar dalam JKA. “Aceh saat ini sudah mencapai Universal Coverage, bahwa semua masyarakat Aceh sudah terasuransikan,” tuturnya.
“Sekarang sedang dilakukan negosiasi untuk BPJS bisa mendirikan kantor perwakilannya di Aceh yang membawahi 33 Kab/Kota. Sehingga nantinya semua akan dikerjakan di Aceh dan tidak perlu lagi dirujuk ke Medan/Sumatera,” pungkasnya. [ftr/bna]
Share berita ini