DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh kembali menerima pelimpahan berkas perkara tujuh tersangka Korupsi Beasiswa Pemerintah Aceh tahun 2017.
Berkas itu diserahkan oleh tim Penyidik Polda Aceh ke Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Aceh pada 5 Desember 2022 lalu.
Lebih lanjut, hal tersebut dibenarkan oleh Kasi Penkum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis ketika dikonfirmasi oleh Dialeksis.com, Selasa (13/12/2022).
“Iya benar, tanggal 5 Desember kita terima berkas perkara,” katanya.
Saat ini, kata Ali, Kejati Aceh melalui Tim Jaksa Peneliti sedang melakukan pemeriksaan terhadap berkas perkara tersebut apakah sudah memenuhi petunjuk sebelumnya atau tidak.
“Kalau petunjuk yang diberikan terpenuhi, maka kita keluarkan P21, kalau belum maka kita kembalikan untuk dilengkapi dan untuk membuktikan unsur-unsur tindak pidana yang disangkakan oleh penyidik,” jelasnya.
“Sesuai KUHAP, kita diberikan waktu 14 hari untuk meneliti perkara tersebut,” tambahnya.
Tambahnya lagi, jika ini sudah terpenuhi maka segera ditentukan sikap, apakah akan dikeluarkan P21 atau P19. “Jadi untuk saat ini masih menunggu hasil penelitian dari jaksa peneliti terhadap 7 berkas perkara tersebut,” pungkasnya.
Adapun ketujuh tersangka tersebut yakni, SYR selaku Pengguna Anggaran (PA), FZ selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), RSL selaku KPA, FY sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), SM, RDJ dan RK sebagai koordinator lapangan. [ftr/bna]
Share berita ini