Kejati Aceh Sita Rumah dan Mobil Darmili

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menyita tanah berikut rumah serta satu mobil Toyota Fortuner BL 1 ST milik mantan Bupati Simeulu 2002-2007 dan 2007-2012 yang kini menjabat anggota DPRK setempat, Drs Darmili. Penyitaan tersebut dilakukan kemarin, Kamis, (27/6/2019) di Lorong Bahagia, Neusu Aceh, Kecamatan Baiturrahman, Banda Aceh.

Penyitaan tersebut dilakukan Kejati Aceh menyusul status Darmili sebagai tersangka pada kasus dugaan korupsi di Perusahaan Daerah Kabupaten Simeulue (PDKS) tahun 2002-2012. 

Kasi Penkum Kejati Aceh, H Munawal Hadi SH MH kepada Dialeksis.com, hari ini, Jumat, (28/6/2019) mengatakan hingga saat ini, selain tanah dan rumah, serta satu unit mobil Toyota Fortuner, belum ada aset lain yang disita oleh pihaknya.

"Belum ada bang. Yang disita kemarin suma tanah beserta rumah di Neusu dan mobil toyota fortuner," ujar Munawal.

Dilansir dari serambinews.com hari ini, Jumat, (28/6/2019), Darmili dilaporkan sempat mengamuk karena tidak terima harta bendanya disita. Tapi, tim penyidik berhasil mendinginkan suasana hingga akhirnya Darmili kembali tenang dan menerima hartanya disita.





Share berita ini

dialeksis.com