Kejari Banda Aceh Tahan Bendahara Tsunami Cup 2017

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Adik Mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf, M Zaini Yusuf, M.Zaini Yusuf sebelumnya ditahan oleh Kejari Banda Aceh, kini giliran Bendahara Turnamen Tsunami Cup atau Aceh World Solidarity Cup (AWSC) tahun 2017 yang ditahan, yakni Mirza bin Ramli. 

Dirinya ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi Turnamen Cup atau AWSC Tahun 2017.

Ia dijemput dan digiring oleh tim Kejaksaan Negeri Banda Aceh yang dipimpin langsung oleh Kasi Pidana khusus Kejari Banda Aceh, Koharuddin, SH.M.H, pada Kamis (22/9/2022). 

Sebelumnya, Muharizal mengatakan, bahwa akan ada tersangka baru. “Kemungkinan akan ada tersangka baru nantinya, karena korupsi itukan tidak sendiri-sendiri, pasti dilakukan secara berjamaah,” sebutnya kepada Dialeksis.com melalui via telepon pada Selasa (20/9/2022).

Kepala Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Edi Ermawan, SH, MH melalui Kasi Intelijen Muharizal SH, MH mengatakan usai ditahan, tersangka Mirza akan dititipkan di Rutan Kelas IIA Kajhu Aceh Besar.

“Bahwa Kamis (22/9/2022) bertempat di Kejari Banda Aceh sudah dilakukan penyerahan tersangka dan Barang Bukti dari Jaksa Penyidik kepada JPU Kejari Banda Aceh,” sebutnya kepada Dialeksis.com, Kamis (22/9/2022). 

"Penahanan di rutan Kajhu selama 20 hari kedepan mulai hari ini," sebutnya.


Sebelumnya, Mirza bin Ramli sudah ditetapkan sebagai tersangka kegiatan AWSC 2017, hal tersebut berdasarkan surat Penetapan Tersangka nomor: Prin-10/L.1.10/Fd.1/09/2022. 

“Tanggal 19 September bahwa berkas tahap-1 sudah dinyatakan lengkap (P21), selanjutnya diserahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada JPU yang dilaksanakan pada hari ini,” jelasnya.

Dia menjelaskan, proses selanjutnya penuntut umum akan segera menyusun surat dakwaan dan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh. 

Dia mengungkapkan, bahwa berdasarkan fakta penyidikan kegiatan Aceh World Solidarity Cup tahun 2017 terselenggara dengan dana yang berasal dari APBA tahun 2017 pada Dispora Aceh dengan Anggaran sebesar Rp sebesar Rp. 3.809.400.000,00.

“Dan juga dari penerimaan langsung oleh Panpel yang bersumber dari Sponsorship, sumbangan pihak ketiga lainnya yang sah dan tidak mengikat, dan penjualan tiket sebesar Rp. 5.436.036.000,00,” sebutnya lagi. 


Lebih lanjut, Ia menjelaskan, penerimaan dan pengeluaran dana/uang untuk membiayai kegiatan AWSC ini tidak dilaksanakan berdasarkan standar atau baku pengelolaan keuangan negara yang tidak didukung dengan bukti yang relevan atau tidak sesuai prosedur.

Sehingga, dengan begitu, ungkapnya, telah membuat kerugian negara sebesar Rp 2.809.600.594, berdasarkan LHP BPKP Perwakilan Aceh.

Atas perbuatannya, Dirinya mengatakan, terhadap tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 JO Pasal 8 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana telah diubah dengan UU No. 21 Tahun 2001 tentang Perubahan UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP. [ftr]

Share berita ini

dialeksis.com