DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Kejaksaan Negeri Banda Aceh menggelar pemusnahan barang bukti sitaan perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap, Selasa (1/11/2022).
Selama kurun waktu bulan Februari 2022 sampai dengan bulan Oktober 2022, Pengadilan Negeri Banda Aceh atau Pengadilan Tinggi Banda Aceh dan Mahkamah Syariah Aceh telah memutus dimaksud telah berkekuatan hukum tetap sebanyak 83 perkara terhadap barang bukti sitaannya yang ditetapkan, dirampas untuk dimusnahkan sesuai dengan ketentuan Pasal 270 KUHAP.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan yakni, Sabu-sabu sebanyak 178.53 gram (bruto), Ganja sebanyak 4030.06 gram (bruto), Peralatan penggunaan narkotika atau dikenal dengan Bong sebanyak 7 buah, Timbangan Digital 4 buah, Dompet 2 buah, Tas 1 buah.
Selanjutnya, kaca pirex 8 buah, karet dot, 1 buah, pakaian 10 buah, pipet plastik, 13 buah, Kotak rokok 7 buah, Handphone 40 unit, mancis 3 buah, kotak plastik 1 buah, dokumen 3 lembar, BPKB Palsu 1 buah, pedang samurai 1 buah, sarung tangan 2 pasang.
Kemudian, Sarung tangan 2 pasang, obeng 2 buah, tangki minyak rakitan 1 buah, pompa minyak 1 buah, jerigen 6 buah, GPS 2 unit, VCD 1 keping, dan uang palsu 68 lembar.
Kepala Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Edi Ermawan mengatakan, kali ini Kejari Banda Aceh melaksanakan pemusnahan barang bukti sitaan dimaksud. “Pemusnahan dilakukan di Kejaksaan Negeri Banda Aceh,” katanya dalam keterangannya kepada Dialeksis.com, Selasa (1/11/2022).
Lanjutnya, Ia mengatakan, barang bukti dimusnahkan dengan cara dihancurkan, dibakar, dirusak, dipotong sehingga tak bisa digunakan lagi. “Dimusnahkan dengan cara dihancurkan, dibakar, dirusak, dipotong sehingga tak bisa digunakan lagi,” pungkasnya. [ftr/bna]
Share berita ini