DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Provinsi Aceh yang salah satu wilayah dengan keistimewaannya tentu membawa sebuah cerita besar bagi masa saat ini, dimana dengan kekhususan tersebut Aceh harusnya menjadi lebih sejahtera.
Adapun kekhususan ini tentu menjadi perbincangan besar bagi masyarakat Aceh, yang dimana dengan adanya kekhususan ini masyarakat Aceh tentu mengharap kesejahteraan di Provinsi Aceh.
Dikutip dari Tempo.co, Minggu (2/10/2022), dalam perjalanannya Aceh resmi dijadikan sebagai daerah istimewa pada 7 Desember 1959. Status pemberian daerah istimewa diberikan kepada Aceh melalui keputusan Perdana Menteri Republik Indonesia Nomor 1/Missi/1959, yang isi keistimewaannya meliputi agama, peradatan, dan pendidikan.
Sementara itu, Aceh juga mendapatkan Otonomi khusus (Otsus) Aceh sejak pertama kali berlaku pada 2008 hingga 2022 kini berjalan hampir 15 tahun. dalam perjalannya peningkatan Dana Otsus ini terus meningkat, hingga pada 2023 Aceh mendapat Dana Otsus dari Pemerintah Pusat sebesar R 3,9 triliun atau setara 1 persen yang sebelumnya Aceh mendapat dana Otsus diangka 2 persen dari DAU (Dana Alokasi Umum) Nasional, dimana sebelumnya pada tahun 2022 Aceh menerima dana Otsus Rp 7,5 triliun atau setara 2 persen.
Badri Hasan, Akademisi Universitas Islam Negeri Ar-Raniry (UIN Ar-Raniry) Banda Aceh ketika diwawancara Dialeksis.com, Minggu (2/10/2022) mengatakan, bahwa Aceh ini sangatlah istimewa dari segala hal.
“Kekhususan Aceh itu sebenarnya sudah sangat jelas adanya, yaitu dengan adanya perjanjian Damai ‘Memorandum of Understanding’ (MoU) Helsinki dan adanya Undang Undang Pemerintah Aceh (UUPA),” ucapnya.
Ia mengatakan, dengan 2 hal tersebut (MoU Helsinki dan UUPA_Red) sebenarnya sudah menjadi babak baru dalam pelaksanaan kekhususan/keistimewaan Aceh.
Menurutnya, dalam pelaksanaan kekhususan/keistimewaan ini tergantung pada komitmen daripada Pemerintah Pusat dan Pemerintah Aceh dalam pelaksanaanya daripada Kebijakan, MoU Helsinki, UUPA ataupun yang sudah diamanatkan dalam Qanun secara Implementasinya.
“Jadi saya rasa memang harus kembali kesana (MoU Helsinki, UUPA, dan Qanun_Red) dan yang paling penting adalah dalam kekhususan Aceh ini adalah komitmen dan prinsip-prinsip yang sudah tertulis,” tukasnya.
Dalam hal ini, tegasnya, seharusnya tidak lagi harus berputar dalam wacana-wacana lagi, jika melihat Aceh yang mendapat predikat yang tidak baik, misalkan seperti Provinsi Termiskin di Sumatera.
“Predikat-predikat seperti ini tidak serta merta ini hanya bersifat isu rekayasa saja,” ujarnya.
Namun, disamping hal tersebut kita juga harus melihat tingkat strata sosial di masyarakat Aceh juga hancur. Misalnya, masyarakat itu seperti hidup sendiri-sendiri seperti tak ada pimpinan.
“Seperti masyarakat tak bernegara, kan aneh. Kita punya pemerintahan, kita punya pemerintah. Seharusnya dalam hal ini kita harus bersatu dan merealisasikan apa yang menjadi perjanjian damai ini,” ungkapnya.
Badri mengatakan, jika merujuk pada masa lampau, kita sangat bangga terhadap kontribusi Aceh kepada Indonesia yang sangatlah besar. Dimana kala itu kehidupan religius masyarakat Aceh yang berpegang teguh pada nilai-nilai syariah Islam itu sangat itu sangatlah luar biasa.
Dia mengatakan, modal dalam membangun bangsa Indonesia tentu tidak main-main masyarakat Aceh tempo dulu dengan pemahaman Agama dan daya juangnya, sehingga mampu membangun Indonesia yang lebih besar.
“Saat ini yang paling penting dalam mewujudkan kekhususan Aceh itu adalah ACTION, bukan lagi sebatas wacana-wacana saja, bagaimana kita Aceh harus bisa mensejajarkan diri di tingkat nasional dan di tingkat internasional,” pungkasnya. [ftr]
Share berita ini