Kasus Produk Moringa Cheong Segera Disidangkan

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh melimpahkan berkas perkara kasus pengedaran produk tanpa izin yakni Moringa Cheong ke Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh, pada Jumat (16/12/2022).

Hal tersebut langsung disampaikan oleh Kepala Seksi Intelijen Kejari Banda Aceh, Muharizal dalam keterangannya kepada Dialeksis.com, Sabtu (17/12/2022). 

“Pada Jumat 16 Desember 2022, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Isnawati dan Jaksa Penuntut Umum di Kejari Banda Aceh telah melimpahkan berkas perkara LC (Tersangka_Red) ke PN Banda Aceh dalam perkara UU Konsumen dan UU Cipta Kerja,” katanya.

Dia mengatakan, JPU yang ditunjuk oleh Kejari Banda Aceh dalam perkara yakni Ibsaini, Isnawati, dan Yuni Rahayu. 

“LC saat ini ditahan di Rumah Tahanan Kelas II B Banda Aceh selama 20 hari terhitung mulai tanggal 14 Desember 2022 hingga 2 Januari 2023,” ujarnya.

“Saat ini JPU sedang menunggu penetapan jadwal sidang dari PN Banda Aceh,” sambungnya. 


Sebelumnya, Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh pada Rabu (14/12/2022) melimpahkan tersangka pengedar prioduk tanpa izin beserta barang bukti (Tahap II) ke pihak Kejari Banda Aceh.

Kasus ini bermula ketika Ditreskrimsus Polda Aceh mendapat laporan terkait peredaran produk Moringa Cheong yang belum memperoleh izin. 

Saat itu, Muharizal mengatakan, anggota Ditreskrimsus melakukan penyelidikan di pabrik PT. Korea Aceh Mandiri yang berada di Banda Aceh.

“Saat dilakukan penyelidikan, petugas menemukan produk olahan Moringa Cheong ukuran 500 ml sebanyak 287 botol, ukuran 250 ml 370 botol, ukuran 125 ml sebanyak 299 botol dan cuka Enzyme Moringa ukuran 125 ml botol,” sebutnya. 

“Berdasarkan surat Direktur Registrasi Pangan Olahan Nomor: T-RG 03.01.52.521.06.22.417 tentang legalitas produk, bahwa pangan olahan Moringa Cheong dan Cuka Enzyme tidak terdaftar dan proses pengajuan perusahaan belum disetujui,” pungkasnya. [ftr/bna]

Share berita ini

dialeksis.com