DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Kasus pencurian emas sebanyak 62 mayam dan uang senilai Rp 10 juta rupiah yang menimpa Novi Susilawati (33) yang merupakan warga Kopelma Darussalam, Banda Aceh Selasa (9/8/2022) silam kini sudah ditangani oleh Kejaksaan Negeri Banda Aceh.
Kapolresta Banda Aceh melalui Kasat Reskrim Kompol Fadillah Aditya Pratama mengatakan, bahwa tersangka bersama barang bukti yang disita sudah diserahkan ke JPU pada Senin (19/12/2022) kemarin sebagai pelaksanaan tahap II.
“Ada tiga pelaku yang diserahkan ke Kejaksaan Negeri Banda Aceh terkait kasus ini,” katanya kepada Dialeksis.com, Rabu (21/12/2022).
“Pelaku berinisial MF (30), BUR (65), AG (32) dan barang bukti diterima oleh JPU Devi Safliana di ruang kerjanya,” sambungnya.
Kompol Fadillah menyebutkan barang bukti yang diserahkan berupa uang tunai senilai Rp 11 juta rupiah, satu gelang emas, satu cincin emas, satu sepeda lipat, satu kipas angin, tiga helai baju, tiga helai celana dan satu unit sepeda motor Honda Vario warna putih.
Sebelumnya Tim Rimueng Satreskrim Polresta Banda Aceh bersama Satreskrim Polres Lhokseumawe berhasil menangkap MF (32) warga salah satu gampong di Aceh Besar yang merupakan tersangka pencurian emas di wilayah hukum Polresta Banda Aceh, Selasa (9/8/2022) silam.
“Berdasarkan penyelidikan, keberadaan tersangka yang selalu berpindah-pindah tempat tinggal dalam kurun tiga bulan terakhir, akhirnya membuahkan hasil. Ini juga berkat bantuan dari Satreskrim Polres Lhokseumawe,” jelasnya.
Lanjutnya, ketika tim rimueng Satreskrim Polresta Banda Aceh dan satreskrim Polres lhokseumawe melakukan penangkapan terhadap MF yang saat itu tengah bersembunyi disalah satu rumah di Gampong Alue Lim, Blang Mangat, Kota Lhokseumawe, Sabtu (22/10/2022) sore.
“MF mencoba melarikan diri, dengan cara melompat pagar dan juga sempat memberikan perlawanan, namun berhasil dihentikan pelariannya oleh tim,” ucap Kasat Reskrim.
“Ketika melakukan interogasi dan dilakukan pengembangan, tim rimueng mendapatkan hasil keterangan dari tersangka bahwa barang curian tersebut telah diserahkan kepada ayahnya yakni BUR (65) untuk disembunyikan,” kata Kompol Fadillah.
“BUR yang berhasil diamankan mengungkapkan letak emas seberat 10 mayam di belakang rumah, tepatnya di samping kuburan berupa satu gelang emas,” sambungnya.
Kompol Fadillah menjelaskan, emas yang dicuri oleh MF sebagian telah dijual di salah satu toko emas di Banda Aceh yang saat ini tengah dalam pengembangan polisi.
“Hasil penjualan emas curian itu dibelikan cincin emas seberat 2 mayam, baju sebanyak 4 helai, celana sebanyak 3 helai, dan sepasang sepatu wanita,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Kompol Fadillah juga mengungkapkan, pihaknya juga menyita barang bukti lainnya berupa uang tunai Rp. 1 juta dan ATM yang memiliki saldo dari hasil penjualan emas sebesar Rp 10 juta.
“Tersangka MF kini dijerat dengan Pasal 362 KUHP dan diancam hukuman penjara selama lima tahun kurungan, dan BUR dijerat dengan Pasal 362 KUHP jo 55 jo 480 dengan ancaman empat tahun penjara,” pungkasnya. [ftr/bna]
Share berita ini