DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan vonis bebas terhadap mantan Kepala Dinas Pengerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Aceh Fajri yang terjerat kasus korupsi Jembatan Kuala Gigieng, Kecamatan Simpang Tiga, Kabupaten Pidie, pada Kamis (3/11).
Dalam amar putusannya, Hakim menyatakan bahwa Fajri tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sementara itu, 4 (Empat) terdakwa lainnya Jhonnery Ferdian selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), lalu Kurniawan selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Dinas, dan Ramli Mahmud selaku konsultan, divonis 4 tahun 6 bulan penjara dengan membayar denda sebanyak 200 juta dengan subsidair 3 sampai 4 bulan kurungan penjara.
Sementara itu, terdakwa Saifuddin wakil direktur CV Pilar Jaya divonis 6 tahun 6 bulan penjara dengan denda 300 juta subsider 6 bulan kurungan.
Secara terpisah, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ivan menyebutkan pihaknya akan melakukan perundingan terlebih dahulu terhadap vonis bebas tersebut.
“Kami akan melakukan perundingan lagi terhadap langkah yang akan diambil nantinya,” katanya kepada awak media, Kamis (3/11/2022).
Dalam sidang itu, Ivan menjelaskan bahwa putusan tersebut juga tidak bulat, dimana terjadi perbedaan pendapat antara hakim ketua dan hakim kedua.
“Hakim kedua mengatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah melanggar pasal 2, sebagaimana diatur dalam dakwaan primer,” katanya.
Maka karena itu, kata Ivan, menyatakan sikap untuk pikir-pikir dan berkonsultasi dengan pimpinan dalam putusan itu.
Seperti diketahui, JPU menuntut para terdakwa karena telah melakukan perbuatan melanggar hukum tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 1,6 Miliar lebih.
Fajri terbukti telah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 ayat (1) huruf a,b ayat (2) dan (3) undang-undang Nomor 31 tahun 1999 Sebagaimana diubah dengan undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. [ftr/bna]
Share berita ini