DIALEKSIS.COM | Takengon - Selasa (27/12/2022), Aliansi Mahasiswa Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) Aceh Tengah bersama dengan Aliansi masyarakat yang dijuluki BARAK melakukan aksi unjuk rasa di Kantor DPRK Aceh Tengah.
Aksi itu berlangsung damai tanpa ada perlawanan baik dari massa aksi maupun aparat keamanan.
Koordinator Aksi, Rizal Mupahlamiko mengatakan bahwa aksi tersebut memang diatur agar tak menimbulkan kericuhan.
"Adapun beberapa hal yang menjadi tuntutan kami adalah terjadinya KKN di lingkungan DPRK, adanya rangkap jabatan oleh pejabat DPRK yang memiliki posisi strategis," ucap Rizal sebagai korlap aksi.
Berikut Tiga Tritura yang dimaksud:
1. Tuntaskan Penangan Korupsi di Aceh Tengah.
2. Percepat Pemulihan Ekonomi Daerah.
3. Berhentikan Arwin Mega dan Jihar Firdaus dari Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh Tengah diduga telah melanggar undang undang dan tata tertib dewan perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Tengah.
Menurut Barak Gayo DPRK Aceh Tengah telah melanggar Undang-undang sebagai berikut:
1. pasal 38 ayat 2 undang undang pemerintahan Aceh nomor 11 Tahun 2006
2. Pasal 240 Undang Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu
3. Pasal 105 dan Pasal 106 tata tertib Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Tengah Nomor 1 Tahun 2019. []
Share berita ini