DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Ketua Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) Aceh Besar, Muhammad Wudda Fauzan, S.IP menilai struktur Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (RAPBA) Tahun Anggaran 2027 perlu dicermati ulang oleh Pemerintah Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA).
Dari total belanja yang direncanakan mencapai Rp10,37 triliun, sebesar Rp8,14 triliun atau 78,47 persen dialokasikan untuk belanja operasional.
Sementara itu, belanja modal yang berkaitan dengan pembangunan infrastruktur hanya sebesar Rp570,79 miliar atau 5,50 persen.
Menurutnya, besarnya porsi belanja operasional dibandingkan belanja modal memunculkan pertanyaan mendasar mengenai arah prioritas pembangunan Aceh.
Anggaran daerah, kata dia, semestinya menjadi instrumen untuk menjawab kebutuhan masyarakat, bukan sekadar menopang keberlangsungan birokrasi.
“Ketika hampir 78,47 persen anggaran dialokasikan untuk belanja operasional, sementara belanja modal hanya sekitar 5,5 persen, publik tentu berhak mempertanyakan prioritas pembangunan Aceh. Kita perlu melihat apakah anggaran sebesar itu benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat atau justru lebih banyak terserap untuk membiayai birokrasi,” ujar Wudda kepada media dialeksis.com, Senin (2/11/2026).
Ia menegaskan, persoalan tersebut tidak cukup dilihat sebagai perbandingan angka dalam dokumen anggaran. Struktur belanja harus diuji berdasarkan dampaknya terhadap pelayanan publik, pemerataan pembangunan, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Menurut Wudda, belanja modal memiliki peran strategis karena berkaitan dengan pembangunan fasilitas publik dan infrastruktur yang dibutuhkan masyarakat.
Mulai dari jalan yang menghubungkan desa dengan pasar, jembatan yang mempermudah akses pendidikan, jaringan irigasi untuk mendukung pertanian, hingga fasilitas kesehatan yang menunjang keselamatan warga.
“Belanja modal bukan sekadar angka dalam tabel anggaran. Di dalamnya ada kebutuhan masyarakat yang nyata. Ada jalan yang harus diperbaiki, jembatan yang dibutuhkan warga, irigasi yang menopang kehidupan petani, serta fasilitas publik yang harus dibangun dan ditingkatkan kualitasnya,” katanya.
Wudda mempertanyakan sejauh mana RAPBA 2027 telah disusun berdasarkan kebutuhan riil masyarakat Aceh. Ia menilai Pemerintah Aceh bersama DPRA perlu memberikan penjelasan terbuka mengenai dasar penentuan alokasi belanja, terutama besarnya anggaran operasional dibandingkan belanja modal.
Baginya, pembahasan anggaran tidak boleh berhenti pada proses administratif dan persetujuan angka. Pemerintah dan legislatif harus memastikan setiap rupiah yang direncanakan memiliki tujuan yang jelas, indikator kinerja yang terukur, serta manfaat yang dapat dirasakan masyarakat.
“Pemerintah Aceh dan DPRA harus menjelaskan kepada publik apakah kebutuhan dasar masyarakat sudah menjadi prioritas dalam RAPBA 2027. Jangan sampai anggaran disahkan, tetapi masyarakat masih menghadapi persoalan infrastruktur, pelayanan publik, dan ketimpangan pembangunan yang tidak kunjung terselesaikan,” ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya fungsi pengawasan DPRA dalam memastikan rancangan anggaran benar-benar mencerminkan kepentingan masyarakat. Sebagai lembaga yang memiliki fungsi anggaran, DPRA diharapkan tidak sekadar menyetujui usulan pemerintah, tetapi menguji urgensi, efektivitas, dan dampak dari setiap alokasi belanja.
Menurutnya, pembahasan RAPBA harus menjadi ruang untuk memperjuangkan kepentingan publik, termasuk memastikan program pembangunan tidak tersisih oleh tingginya kebutuhan belanja rutin pemerintahan.
Berdasarkan struktur RAPBA 2027 yang menjadi sorotan, belanja transfer direncanakan sebesar Rp1,62 triliun atau 15,62 persen. Sementara itu, belanja tidak terduga dialokasikan sebesar Rp41,31 miliar atau 0,40 persen.
Komposisi tersebut menunjukkan bahwa ruang belanja modal dalam rancangan anggaran masih relatif terbatas dibandingkan dengan belanja operasional.
Namun, besarnya belanja operasional juga perlu ditelaah lebih rinci berdasarkan komponen belanja pegawai, barang dan jasa, serta kebutuhan pelayanan pemerintahan yang dibiayainya.
Karena itu, menurut Wudda, kritik terhadap RAPBA 2027 harus diikuti dengan keterbukaan data mengenai program, penerima manfaat, target pembangunan, dan hasil yang ingin dicapai. Dengan begitu, masyarakat dapat menilai apakah alokasi anggaran telah disusun secara proporsional dan berorientasi pada kebutuhan publik.
“Yang harus kita pertanyakan bukan hanya berapa besar anggaran yang tersedia, tetapi siapa yang benar-benar mendapatkan manfaat dari anggaran tersebut. Jangan sampai anggaran Aceh mencapai Rp10,37 triliun, tetapi dampak pembangunan yang dirasakan masyarakat tidak sebanding dengan besarnya anggaran,” tegasnya.
Ia meminta Pemerintah Aceh membuka informasi secara transparan mengenai rincian belanja operasional, belanja modal, serta program prioritas yang akan dijalankan pada 2027. Penjelasan itu penting agar publik mengetahui alasan di balik komposisi anggaran sekaligus dapat mengawasi pelaksanaannya.
“Pemerintah Aceh harus menjelaskan secara terbuka dan transparan mengapa komposisi anggarannya seperti ini. DPRA juga harus memastikan pembahasan RAPBA benar-benar berpihak kepada masyarakat. Anggaran daerah harus menjadi alat untuk mempercepat pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan rakyat, bukan sekadar memenuhi kebutuhan rutin birokrasi,” pungkasnya. [nh]
Share berita ini