DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan (Kadistanbun) Aceh, Dr. Ir. Azanuddin Kurnia, SP, MP, memaparkan strategi pemulihan sawah yang mengalami kerusakan berat akibat bencana.
Paparan tersebut disampaikan dalam Rapat Koordinasi Pembahasan Sawah Terdampak Rusak Berat yang digelar Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas PRR) pada Kamis, 6 Agustus 2026, melalui sambungan Zoom.
Rapat koordinasi tersebut dipimpin oleh Kepala Posko Nasional Satgas PRR, Irjen Pol. Wahyu Bintoro, dengan menghadirkan narasumber dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), Kementerian Pertanian, Kementerian Pekerjaan Umum, Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), serta Satgas PRR. Pertemuan ini diikuti oleh perwakilan kabupaten/kota dan provinsi dari wilayah terdampak, yakni Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Dalam forum tersebut, Azanuddin Kurnia menjadi satu-satunya narasumber daerah yang diberi kesempatan menyampaikan masukan dan paparan mewakili tiga provinsi terdampak terkait strategi pemulihan sawah rusak berat.
Empat Strategi Pemulihan
Azanuddin memaparkan empat langkah strategis yang ia usulkan untuk mempercepat pemulihan sawah rusak berat. Pertama, memanfaatkan lumpur sisa bencana yang menutupi sawah sebagai bahan galian golongan C untuk berbagai proyek pemerintah maupun kebutuhan lain. Ia menyebut, bila belum ada aturan yang mendasari, pemerintah daerah dapat menerbitkan Peraturan Bupati untuk mempercepat pengangkatan lumpur dari areal persawahan.
Kedua, menanam tanaman umur pendek yang sesuai dengan kondisi lahan, seperti bawang merah, cabai merah, jagung, ubi kayu, dan sayuran, sebagai solusi sementara sambil menunggu proses rehabilitasi sawah rampung. Menurutnya, langkah ini sudah lebih dulu diterapkan masyarakat di Pidie Jaya dan Aceh Tamiang.
Ketiga, menjadikan material lumpur sebagai bahan baku bata ringan atau bata merah, sebuah opsi yang telah diteliti oleh Forum Zakat, BRIN, Universitas Syiah Kuala (USK), dan Nurul Hayat. Distanbun Aceh disebut terus berkolaborasi dengan tim peneliti agar kualitas produk memenuhi standar yang dibutuhkan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), sehingga berpotensi menjadi salah satu sumber material bata ringan untuk pembangunan hunian tetap.
Keempat, melakukan rehabilitasi penuh terhadap sawah rusak berat agar kembali ke kondisi semula. “Proses ini akan memerlukan biaya besar, tetapi para petani akan mendapatkan kembali sawahnya. Untuk melakukan rehab sawah ini tidak bisa serta-merta langsung dilaksanakan, perlu beberapa proses agar kegiatan dapat terlaksana dengan aman dan nyaman,” ujar Azanuddin Kurnia.
Tahapan Rehabilitasi Butuh 9-12 Bulan
Untuk merealisasikan poin keempat, Azanuddin menjelaskan proses harus diawali dengan kajian cepat di lokasi sawah rusak berat guna mengetahui kandungan lumpur, kedalaman, serta estimasi biaya rehabilitasi per hektare. Ia menambahkan, karakteristik lokasi bervariasi--ada yang didominasi pasir, tanah liat, hingga bebatuan--sehingga turut memengaruhi besaran rencana anggaran biaya di masing-masing wilayah.
“Kajian cepat ini bisa selesai dalam waktu satu bulan, insya Allah,” ujar alumnus program doktoral Universitas Syiah Kuala tersebut. Hasil kajian ini nantinya menjadi dasar penyusunan Survei, Investigasi, dan Desain (SID), yang diperkirakan membutuhkan waktu dua hingga tiga bulan tergantung lokasi. Dalam SID akan tergambar kondisi sosial-ekonomi, rencana anggaran biaya, serta desain sawah yang akan direhabilitasi, termasuk jaringan irigasi tersier.
Azanuddin juga menekankan pentingnya inventarisasi dan pemetaan batas lahan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) yang dilakukan berbarengan dengan kajian cepat maupun penyusunan SID. Langkah ini penting mengingat salah satu ciri sawah rusak berat adalah hilangnya batas lahan akibat tertimbun lumpur secara menyeluruh, sehingga berpotensi memicu konflik lahan di kemudian hari apabila tidak segera dipetakan.
Setelah tahap perencanaan rampung, pekerjaan fisik dapat dimulai, meliputi pembuangan lumpur, perataan lahan (levelling), pembangunan jaringan irigasi tersier, pengaturan pintu air, penataan pematang, hingga pembuatan jalan usaha tani. Proses ini dilanjutkan dengan pengolahan lahan selama sekitar satu bulan sebelum masuk masa tanam.
Secara keseluruhan, proses rehabilitasi sawah rusak berat diperkirakan memakan waktu 9-12 bulan dalam kondisi ideal. Namun, durasi tersebut berpotensi dipangkas menjadi 6-9 bulan apabila kajian cepat dilakukan bersamaan dengan inventarisasi batas lahan, serta jumlah tim dan alat berat pada pekerjaan fisik ditambah.
Target Akhir 2026: Kajian dan Perencanaan Rampung
Mempertimbangkan sisa waktu hingga akhir 2026, Azanuddin Kurnia yang juga menjabat Ketua Perhimpunan Ilmuwan Sosial Pertanian Indonesia (PISPI) Aceh mengusulkan agar kajian cepat, penyusunan SID, serta inventarisasi dan pemetaan batas lahan dapat dituntaskan pada tahun ini. Sementara itu, pekerjaan fisik rehabilitasi sawah diusulkan dilaksanakan pada 2027.
“Pekerjaan fisik di 2027 juga memberi kesempatan kepada pemerintah untuk mencari sumber anggaran, karena diprediksi anggaran yang dibutuhkan sangat besar,” ujar Azanuddin mengakhiri paparannya.
Share berita ini