Kadisdik Aceh Pastikan Gaji PPPK Paruh Waktu Tetap Dibayar

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Kepala Dinas Pendidikan Aceh, Murthalamuddin, S.Pd., MSP, memastikan pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di lingkungan pendidikan Aceh tetap menjadi kewajiban pemerintah dan akan diselesaikan.

Kepastian itu disampaikan Murthalamuddin melalui rekaman video yang diterima Dialeksis.com, Kamis (2/10/2026), menyusul munculnya kekhawatiran mengenai nasib pembayaran PPPK paruh waktu setelah Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh Perubahan (APBA-P) 2026 tidak jadi ditetapkan.

Dalam penjelasannya, Murthalamuddin menegaskan persoalan yang sedang diselesaikan berada pada mekanisme dan penyesuaian anggaran, bukan pada pembatalan hak pegawai.

Ia menyebut Dinas Pendidikan Aceh terus berkoordinasi dengan Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA). Sejumlah instrumen penganggaran, mulai dari APBA yang sedang berjalan, Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), hingga penyesuaian regulasi teknis, menjadi bagian dari proses yang sedang dituntaskan.

Pesan yang disampaikan Murthalamuddin cukup jelas, bahwa PPPK paruh waktu tidak perlu khawatir bahwa hak gaji mereka hilang hanya karena APBA Perubahan tidak terlaksana. Pemerintah sedang mencari mekanisme penganggaran yang sesuai ketentuan agar pembayaran tetap dapat dilaksanakan.

Penjelasan Kadisdik Aceh tersebut menjadi penting setelah Kepala BPKA Aceh Muhammad Diwarsyah pada 30 September 2026 menyatakan APBA Perubahan tidak lagi dapat dilanjutkan karena batas waktu kesepakatan antara Pemerintah Aceh dan DPRA telah berakhir. Meski demikian, Diwarsyah juga menegaskan APBA 2026 yang telah ditetapkan melalui qanun tetap berjalan. 

Sebelumnya, BPKA menghitung kebutuhan tambahan untuk pembayaran guru PPPK paruh waktu mencapai sekitar Rp108 miliar. Kebutuhan tersebut muncul setelah mekanisme penghasilan berubah dari sebelumnya berbasis jam mengajar menjadi penghasilan PPPK paruh waktu. BPKA menyebut besaran gaji guru sekitar Rp2,7 juta per bulan. 

Data anggaran Dinas Pendidikan Aceh juga menunjukkan bahwa belanja PPPK paruh waktu sebenarnya telah memiliki sejumlah pos dalam DPA 2026. Untuk jabatan guru, misalnya, tercantum anggaran sekitar Rp19,89 miliar bagi 1.093 orang selama tujuh bulan, dengan perhitungan Rp2,6 juta per orang per bulan. 

Selain guru, DPA tersebut mencantumkan belanja PPPK paruh waktu bagi tenaga kependidikan dengan besaran berbeda sesuai kualifikasi pendidikan, mulai sekitar Rp2,22 juta hingga Rp2,6 juta per bulan. Artinya, persoalan yang kini harus diselesaikan pemerintah terutama berkaitan dengan kecukupan dan penyesuaian kebutuhan anggaran hingga akhir tahun. 

Pada Agustus lalu, Murthalamuddin menyebut jumlah PPPK paruh waktu di lingkungan pendidikan Aceh mencapai 3.446 orang. Ia ketika itu juga menyambut wacana pengalihan pembiayaan guru PPPK ke pemerintah pusat karena dinilai dapat memberi kepastian penghasilan sekaligus mengurangi tekanan terhadap fiskal daerah. 

Secara regulasi, mekanisme pergeseran anggaran tetap dikenal dalam tata kelola keuangan daerah. Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 mengatur beberapa jenis pergeseran anggaran dan, dalam kondisi tertentu, memungkinkan penyesuaian melalui perubahan DPA serta regulasi penjabaran APBD. Penerapan mekanisme tersebut untuk kebutuhan gaji PPPK Aceh tetap harus ditetapkan pemerintah daerah sesuai persyaratan dan kewenangan yang berlaku. 

Dengan penjelasan Murthalamuddin, kekhawatiran bahwa batalnya APBA-P otomatis menggugurkan pembayaran PPPK paruh waktu mendapat jawaban. Yang kini ditunggu para pegawai bukan lagi sekadar pernyataan komitmen, melainkan penyelesaian administrasi anggaran hingga hak mereka benar-benar masuk ke rekening. [ra]

Share berita ini

dialeksis.com