Jelang Subuh, 9 Sepeda Motor Berknalpot Brong Ditilang Satlantas Polresta Banda Aceh

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Personel Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Banda Aceh kembali menggelar patroli cegah gangguan kamtibmas yang dirangkaikan dengan penertiban pelanggaran lalu lintas, khususnya terhadap aksi balap liar, penggunaan knalpot brong, serta pengendara yang melawan arus di sejumlah titik rawan dalam wilayah hukum Polresta Banda Aceh, Jumat (10/7/2026) dini hari.

Kegiatan tersebut dilaksanakan atas arahan Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Andi Kirana yang dipimpin langsung oleh Kasat Lantas Polresta Banda Aceh Kompol Mawardi sebagai bagian dari upaya menjaga situasi keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) di wilayah Kota Banda Aceh.

Patroli berlangsung sejak pukul 00.00 WIB hingga 05.00 WIB dengan menyisir sejumlah ruas jalan yang kerap menjadi lokasi berkumpulnya pengendara maupun arena balap liar, di antaranya kawasan Ulee Lheue, Jembatan Pante Pirak, Keudah, Simpang Jam, Peukan Bada, Simpang Surabaya, hingga Lampaseh.

Selain mengantisipasi aksi balap liar yang berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan, patroli ini juga difokuskan pada penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas yang berisiko menimbulkan kecelakaan, seperti melawan arus dan penggunaan knalpot brong yang mengganggu ketertiban umum.

Dalam pelaksanaannya, petugas memberikan teguran kepada pengendara yang kedapatan melawan arus, sekaligus melakukan penindakan berupa tilang terhadap kendaraan yang menggunakan knalpot brong. Langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen Satlantas Polresta Banda Aceh dalam meningkatkan disiplin berlalu lintas sekaligus menciptakan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat.

Dari hasil patroli, petugas berhasil menindak sembilan kendaraan yang menggunakan knalpot brong. Seluruh pelanggar diberikan bukti pelanggaran (tilang) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Satlantas Polresta Banda Aceh mengimbau masyarakat, khususnya para pengendara muda, agar senantiasa mematuhi peraturan lalu lintas, tidak melakukan aksi balap liar, tidak menggunakan knalpot brong, serta selalu mengutamakan keselamatan saat berkendara. Kepatuhan terhadap aturan lalu lintas merupakan kunci dalam mewujudkan situasi lalu lintas yang aman, tertib, lancar, dan nyaman bagi seluruh pengguna jalan di Kota Banda Aceh.

Share berita ini

dialeksis.com