DIALEKSIS.COM | Ternate - Jelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, wartawan wajib menjaga independensi dan bersikap netral dan tidak berpihak.
Hal ini penting oleh Dewan Pers yang berharap wartawan tidak terlibat dalam politik praktis. Sehingga, Dewan Pers yang sudah terafiliasi dengan politik, harus nonaktif dari dunia jurnalistik.
Hal itu disampaikan oleh, Plt Ketua Dewan Pers, M Agung Dharmajaya dalam diskusi terbatas dan sosialisasi Indeks Kemerdekaan Pers (IKP) 2022 di Ternate, Maluku Utara, Selasa (1/11/2022).
Ia mengatakan wartawan yang terlibat dalam politik praktis harus berhenti sementara dari profesinya sebagai jurnalis. “Mereka perlu nonaktif dulu dari aktivitasnya di dunia jurnalistik,” katanya.
Hal yang sama juga disampaikan oleh anggota Dewan Pers, Sapto Anggoro dalam diskusi terkait netralitas dan sikap independen wartawan pada akhir Oktober lalu di Sidoarjo, Jawa Timur.
Hal ini dilakukan sebagai bentuk konsistensi Dewan Pers agar wartawan bekerja untuk kepentingan publik dan patuh pada Kode Etik Jurnalistik (KEJ).
Sesuai Pasal 1 KEJ menyatakan, wartawan Indonesia harus bersikap Independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk. “Penafsiran kata berimbang berarti semua pihak mendapat kesempatan setara,” katanya.
Sementara itu, tidak beritikad buruk berarti tidak ada niat secara sengaja dan semata-mata untuk menimbulkan kerugian pada pihak lain.
“Memberitakan secara berimbang yang memiliki makna memberikan ruang atau waktu pemberitaan kepada masing-masing secara proporsional,” pungkasnya. []
Share berita ini