DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Forum Solidaritas untuk Munir (FOSMUR) melakukan aksi Tetrikal, orasi, pembacaan puisi, dan live mural di Bundaran Simpang Lima, Banda Aceh, Rabu (7/9/2022).
Koordinator Aksi, Rozhatul Valica mengatakan Aksi itu dibuat yang bertujuan untuk mencegah kadaluwarsanya kasus pembunuhan aktivis Hak Asasi Manusia (HAM), Munir Said Thalib.
"Kita tahu bahwa dalam aturan hukum pidana, terdapat ketentuan yang menyebutkan kasus pidana akan kedaluwarsa setelah 18 tahun," ujar Rozhatul Valica kepada awak media, Rabu (7/9/2022).
Rozhatul Valica juga menambahkan Menurut perundang undangan, jika sebuah kasus tidak bisa ungkap dalam jangka waktu 18 tahun, maka kasus tersebut dianggap kadaluwarsa, atau dianggap menjadi kasus biasa.
Menurut Rauzhatul Valica, jika kasus munir seorang aktivis HAM yang sengaja dibunuh menjadi kasus kadaluwarsa, akan menjadi catatan hitam dalam penegakan hukum di Republik Indonesia.
"Mendesak Komnas HAM segera menetapkan kasus pembunuhan aktivis Munir sebagai pelanggaran HAM berat dan segera memulai penyelidikan terhadap kasus tersebut yang sudah lama terbengkala," ujarnya.
Sementara itu, Pengurus Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Iping Rahmad Saputra mengatakan Masih banyak kasus kemanusiaan yang terjadi semenjak republik ini merdeka sampai hari ini, pelanggaran ham yang masih terjadi di indonesia, kasus munir merupakan salah satunya.
Munir merupakan sosok yg berani menyapaikan sesuatu diw melawan kirani dan oligarki dia melawan setiap kebijakan yang menghancurkan hati nurani.
"Kuantitas kita memang tidak banyak, tapi kualitas yg hadir hari ini bisa menyaksikan kepada kita semua bahwa masih ada yang peduli masih ada yang begitu memikirkan bagaimana kedepan hak asasi manusia. Sejatinya kita harus melanjutkan apa yang sudah diperjuangkan oleh seorang munir, munir tidak mati dia ada dan berlipat ganda. Idenya bergerilya di pikiran kita dengan cara masing masing," kata Iping dalam orasinya.
Sebagaimana diketahui, Munir dibunuh pada 7 September 2004 dalam penerbangan Garuda Indonesia GA-974 dari Jakarta ke Amsterdam melalui Singapura.
Pemberitaan Harian Kompas 8 September 2004 menyebutkan, Munir meninggal sekitar dua jam sebelum pesawat mendarat di Bandara Schipol, Amsterdam, Belanda, pukul 08.10 waktu setempat.
Hasil autopsi menunjukkan adanya senyawa arsenik dalam tubuh mantan Ketua Dewan Pengurus Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) itu. [NH]
Share berita ini