DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Tinggi Aceh terima penyerahan empat tersangka beserta barang bukti dari Polda Aceh atas perkara tindak pidana korupsi pembangunan jalan dua jalur Kutacane-batas Sumut Kab. Aceh Tenggara (Lanjutan I dan lanjutan II) bersumber dari dana penyesuaian infrastruktur daerah (DPID), dana percepatan pembangunan infrastruktur daerah (DPPID) yang bersumber dari APBA Tahun anggaran 2011 S/d 2012.
Adapun tersangka yang ditahan yaitu:
Pembangunan jalan dua jalur tersebut dikerjakan oleh tiga perusahaan, yaitu:
Share berita ini