IUP PT Linge Mineral Resources Dicabut BKPM, Ini Tanggapan Kadis ESDM Aceh

DIALEKSIS.COM | Aceh - Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Aceh, Ir Mahdinur MM memberikan responnya terkait pencabutan beberapa Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Provinsi Aceh oleh BKPM, termasuk salah satunya PT Linge Mineral Resources yang berlokasi di Aceh Tengah.

“Dapat kami sampaikan bahwa berdasarkan amanat dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, bahwa dalam Pasal 7 ayat 1 dan 2 disebutkan Pemerintah Aceh dan Kabupaten/Kota berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam semua sektor publik kecuali urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah yaitu urusan pemerintahan yang bersifat nasional, politik luar negeri,” jelas Mahdinur dalam keterangannya, Selasa (11/10/2022).

Selain itu, tambahnya, pertanahan, keamanan, yustisi, moneter dan fiskal nasional, dan urusan tertentu dalam bidang agama. 

"Selanjutnya dalam Pasal 11 ayat 1 dan ayat 2 disebutkan Pemerintah menetapkan norma, standar dan prosedur serta melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan urusan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Aceh dan Pemerintah Kabupaten/Kota tanpa mengurangi kewenangan yang dimiliki oleh Pemerintah Aceh dan Pemerintah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam pasal 7," urai Kadis ESDM Aceh.

Ia menyebutkan, dalam Pasal 156 ayat 1 dan Ayat 2 ditegaskan Pemerintah Aceh dan Pemerintah Kabupaten/Kota mengelola sumber daya alam meliputi pertambangan mineral, batubara baik di darat maupun di laut wilayah Aceh sesuai kewenangannya.

“Sejak terbitnya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, kewenangan pengelolaan mineral dan batubara di provinsi menjadi kewenangan Pemerintah Pusat. Namun lihat pada Pasal 173A dijelaskan pengalihan kewenangan tersebut tidak berlaku bagi Provinsi yang memiliki Undang-Undang keistimewaan dan kekhususan serta mengatur secara khusus pengelolaan mineral dan batubara di dalam aturan kekhususan tersebut,” katanya.

“Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tersebut di atas secara tegas menjelaskan bahwa Pemerintah Aceh memiliki kewenangan dalam pengelolaan mineral dan batubara," Mahdinur menekankan.


Sebagai tindak lanjut dari amanat Pasal 270 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, pengelolaan mineral dan batubara di Aceh telah diatur secara khusus dalam Qanun Aceh Nomor 15 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah diubah dengan Qanun Aceh Nomor 15 Tahun 2017 tentang perubahan atas Qanun Aceh Nomor 15 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara.

Selanjutnya dalam Lampiran CC Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2015 tentang Kewenangan Pemerintah yang Bersifat Nasional di Aceh dijelaskan bahwa pemberian izin usaha pertambangan yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat adalah yang berada pada wilayah lintas Provinsi serta wilayah laut lebih dari 12 mil dari garis pantai.

Kemudian dalam Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 118/4773/OTDA tanggal 22 Juli 2021 hal Kewenangan Mineral dan Batubara di Aceh, dinyatakan bahwa Pemerintah Aceh memiliki kewenangan khusus pengelolaan Mineral dan Batubara.

“Bahwa berdasarkan ketentuan peraturan perundangan yang saya sebutkan di atas, Pemerintah Aceh mempunyai kewenangan sepenuhnya dalam pengelolaan sumberdaya mineral dan batubara di Aceh, baik dalam hal pemberian izin maupun pencabutan izin. Sehingga terhadap beberapa IUP di wilayah Aceh yang telah dicabut oleh Pemerintah Pusat bertentangan dengan ketentuan peraturan perundangan tersebut,” tegasnya.

Terhadap pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) terhadap PT Linge Mineral Resources (PT LMR) Nomor 20220405-01-92695 tanggal 5 April 2022, Kadis ESDM Aceh menyampaikan Pemerintah Aceh tidak menerima surat yang ditujukan secara langsung maupun tembusan terkait pencabutan tersebut.

“Surat yang diterima hanya bersifat diteruskan melalui e-mail kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Aceh. Sementara Surat Pembatalan Izin Nomor 20220829-08-01-0043 tanggal 30 Agustus 2022 sampai saat ini belum kami terima/belum mengetahuinya,” Mahdinur menerangkan.

“Dapat kami sampaikan juga bahwa PT LMR merupakan pemegang IUP (berstatus Penanaman Modal Asing) di bawah kewenangan Pemerintah Pusat sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Terkait dengan pencabutan dan keputusan pembatalan IUP PMA merupakan kewenangan Pemerintah Pusat,” katanya menambahkan.

Menanggapi IUP PT LMR yang telah dicabut oleh Pemerintah Pusat dalam hal ini BKPM sesuai dengan kewenangannya, maka wilayah izin usaha pertambangan yang telah dicabut tersebut akan menjadi wilayah bebas.

Ilustrasi tambang. [Foto: Ist.]

“Jika di kemudian hari ada pihak yang mengajukan permohonan izin yang baru di wilayah bebas tersebut, adalah menjadi kewenangan Pemerintah Aceh sesuai ketentuan peraturan perundangan tersebut di atas,” pungkasnya.

Tanggapan tersebut diberikan Kepala Dinas ESDM Aceh karena sebelumnya Lembaga Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) menyampaikan agar Presiden Jokowi memberikan peringatan keras kepada Menteri Investasi atau Kepala Badan Kordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia, terkait pencabutan izin pertambangan di Aceh.

"Bahlil dengan seenaknya saja dan terkesan arogan dalam menerbitkan dan mencabut izin pertambangan di Aceh," tukas Direktur Eksekutif CERI, Yusri Usman dalam rilisnya.

Yusri menilai, kebijakan Bahlil yang arogan tanpa berkordinasi terlebih dahulu dengan Gubernur Aceh bisa menimbulkan ketegangan baru antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Aceh.

“Kebijakannya itu tak baik dan bisa berpotensi membuka luka lama rakyat Aceh akibat korban konflik masa lalu,” sebutnya. [ADV]

Share berita ini

dialeksis.com