DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Sebanyak 229 etnis Rohingya yang terdampar di Aceh Utara kini sudah terlantung-lantung tak jelas penempatannya.
Sebelumnya, pada 15 November 2022 sebanyak 110 orang terdampar di pesisir Aceh Utara tepatnya di desa Meunasah Lhok, Kecamatan Muara Batu, Aceh Utara. Kemudian, pada 16 November 2022 sebanyak 119 orang terdampar di pesisir Aceh Utara tepatnya di Kecamatan Dewantara.
Diketahui kini, para imigran tersebut yang mendarat di desa Meunasah Lhok, Kecamatan Muara Batu, Aceh Utara kini sudah dipindahkan ke Kantor BPBD Aceh Utara untuk mengungsi sementara.
Hal itu dibenarkan oleh Kabag Humas Pemkab Aceh Utara, Hamdani dalam laporannya kepada Dialeksis.com, pada Rabu (16/11/2022).
"Mereka saat ini sebanyak 111 orang sudah dipindahkan ke kantor BPBD Aceh Utara," katanya ketika dikonfirmasi lebih lanjut.
Dia menyebutkan sebanyak 119 WNA Etnis Rohingya telah mendarat di desa Bluka Teubai, Kecamatan Dewantara, Kabupaten Aceh Utara.
“Laki-laki dewasa sebanyak 61 orang, perempuan dewasa sebanyak 36 orang, laki yang masih anak-anak 12 orang dan perempuan yang masih anak-anak 10 orang,” sebutnya.
Sebelumnya, dia juga menyebutkan, etnis Rohingya juga mendarat di Aceh Utara sekiranya pukul 03.25 WIB di desa Meunasah Lhok di wilayah kecamatan Muara batu, kabupaten Aceh Utara tepatnya pada pada Selasa (15/11/2022).
Sementara itu, sebelumnya, Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Mnusia (Kemenkumham) menyesalkan sikap The United Nations High Commissioner for Refuges (UNHCR) serta Internasional Organization for Migrant (IOM) yang tidak mengambil peran menangani pengungsi Rohingya.
Hal itu disampaikan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi Kemenkumham, Widodo Ekatjahjana pada Jumat (25/11/2022).
Pernyataan itu disampaikan Widodo menanggapi kasus penolakan pengungsi Rohingya oleh masyarakat di Kabupaten Aceh Utara.
“UNHCR dan IOM harus mengambil peran dalam penanganan pengungsi yang datang dari luar negeri. Jangan lari dari tanggung jawab dan hanya memberikan sertifikat pengungsi,” kata Widodo.
Dengan adanya sertifikat itu, kata Widodo, imbasnya para pengungsi bisa dengan sesuka hati di Indonesia, dan akan sengat berpotensi menjadi masalah sosial di Indonesia.
Sikap dan Pernyataan dari UNHCR
Public Information Officer UNHCR, Mitra Suryono mengatakan, pengungsi rohingya adalah orang-orang yang telah kehilangan segala yang sebelumnya mereka miliki.
“Banyak diantara mereka bahkan kehilangan orang yang mereka cintai di negara asalnya dan terpaksa harus melarikan diri untuk mencari keselamatan dinegara lain termasuk di Indonesia,” katanya ketika dihubungi Dialeksis.com, Minggu (27/11/2022).
Dia mengatakan, UNHCR sangat prihatin terhadap 229 pengungsi Rohingya yang baru-baru ini tiba setelah menempuh perjalanan kapal yang berat dan belum dipindahkan penampungan yang baik, dimana organisasi kemanusiaan dapat membantu mereka dan memberikan perlindungan yang dibutuhkan serta memastikan standard penerimaan yang baik dapat terpenuhi.
“Hingga 12 hari setelah kedatangan mereka, para pengungsi masih berada di dua tempat darurat yang tidak memenuhi standar penerimaan minimum atau yang layak,” katanya lagi.
Lanjutnya, pihaknya sangat optimis bahwa permasalahan ini dapat diselesaikan. “Saat ini mereka membutuhkan perawatan karena banyak diantara mereka ada anak-anak, perempuan dan pria yang rentan. UNHCR bersama-sama mitra kerja kami dan penggerak kemanusiaan lainnya berada di lapangan dan kami berkomitmen untuk memberikan bantuan - bantuan darurat ini bagi para pengungsi,” jelasnya.
Namun, ia menyatakan, tidak dapat memberikan bantuan yang dibutuhkan tanpa adanya tempat penampungan yang layak.
“Kami siap mendukung pihak otoritas dalam proses penentuan penampungan yang layak bagi pengungsi dan kami akan terus memastikan perlindungan bagi kelompok rentan ini,” ujarnya.
Terlebih dari itu, pihaknya juga sangat berterima kasih kepada pemerintah dan masyarakat Indonesia tang telah mendukung pengungsi yang tengah mengalami kesulitan dan memberikan izin bagi para etnis Rohingya untuk mencari suaka dan perlindungan di Indonesia. [ftr/bna]
Share berita ini