DIALEKSIS.COM | Aceh - Kantor Kementerian Agama Kota Subulussalam telah menetapkan zakat fitrah yang harus dibayar pada bulan Ramadan 1444 H, Senin (3/4/2023).
Rapat penetapan zakat dihadari langsung oleh Plh. Kepala Kankemenag Kota Subulussalam Husaini, S.Ag., M.M didampingi para Kepala Seksi dan Penyelenggara Zakat dan Wakaf, Ketua MPU, Kepala Dinas Syari’at Islam dan Pendidikan Dayah, Kepala Baitul Mal, Ketua PCNU, dan Kepala Dinas Perindagkop dan UKM Kota Subulussalam.
Hasil rapat memutuskan zakat fitrah wajib dikeluarkan dalam bentuk makanan pokok daerah setempat, kadar zakat fitrah yang dikeluarkan dalam bentuk makanan pokok adalah 2,8kg/jiwa, kadar zakat fitrah yang dikeluarkan dalam bentuk harga dari kurma kering, gandum sya’ir, anggur kering dan gandum bur adalah seharga 3,8kg.
Berdasarkan hasil survei pasar yang dilakukan Tim Penetapan Zakat Fitrah Kota Subulussalam terkait harga beras dikelompokkan menjadi tiga tingkatan: Beras dengan kualitas tinggi nilai zakat fitrahnya sebesar Rp40.000/jiwa; Beras dengan kualitas sedang Rp35.000/jiwa; dan Beras dengan kualitas rendah Rp30.000/jiwa.
Dengan adanya rapat penetapan zakat fitrah tersebut, diharapkan agar seluruh elemen yang terkait dapat bekerjasama sehingga proses pembayaran zakat fitrah tahun 1444 H/ 2023 M dapat berjalan dengan lancar.
Panitia zakat fitrah juga dihimbau untuk menyalurkan zakat fitrah sesuai dengan ketentuan syar’i.
Penetapan Zakat Kabupaten Aceh Tengah
Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Tengah telah menetapkan besaran zakat fitrah tahun tahun 1444 H/ 2023 M.
Penetapan besaran zakat fitrah diputuskan melalui rapat koordinasi dengan sejumlah unsur. Selasa (4/4/23) di aula Gedung Pusat Layanan Haji dan Umrah Terpadu (PLHUT) Paya Ilang, Takengon.
Diantara yang hadir adalah Bupati Aceh Tengah diwakili Asisten I Setdakab bidang Pemerintahan, Keistimewaan Aceh dan Kesra, Bapak Drs. Mursyid, M.Si, Kakankemenag Kabupaten Aceh Tengah H Saidi B, S.Ag, MA, Ketua MPU Aceh Tengah, Sekretaris Baitul Mal Aceh Tengah, Sekretaris Syariat Islam Aceh Tengah, Kadis Perdagangan Aceh Tengah, Kadis Pendidikan Dayah, Pengurus Masjid Agung Ruhama, ormas keagamaan, forum Penghulu, forum Penyuluh Agama Islam serta pejabat struktural dilingkungan Kankemenag Aceh Tengah.
Adapun besaran zakat fitrah yang ditetapkan yaitu sebesar 3,1 liter atau 1,5 bambu + 1 (satu) genggam atau 2,8 Kg/jiwa berupa makanan pokok (beras).
Jika dikeluarkan dengan uang maka disesuaikan dengan harga beras yang di konsumsi dengan tiga kategori yaitu beras kelas I, senilai Rp 40.000 perjiwa, sedangkan untuk jenis beras kelas II Rp 35.000/jiwa dan beras kelas III Rp 30.000/jiwa.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Tengah H Saidi B SAg MA saat memimpin rapat menyebutkan bahwa pada prinsipnya pembayaran zakat fitrah mengacu pada ketentuan syariat yaitu 3,1 liter atau 1,5 bambu + 1 (satu) genggam atau 2,8 Kg/jiwa.
Hal tersebut sejalan dengan fatwa MPU Aceh nomor 13 tahun 2014 tentang zakat fitrah dan ketentuan-ketentuannya.
Hasil dari musyawarah ini kemudian dituangkan kedalam surat Keputusan Kepala Kantor Kementerian Agama tentang penetapan zakat fitrah tahun 1444 H/2023 M yang akan disampaikan ke desa-desa untuk dijadikan acuan pembayaran zakat fitrah. [KKA]
Share berita ini