DIALEKSIS.COM | Bireuen - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bireuen diminta mempercepat pelaksanaan program dan kegiatan Tahun Anggaran 2026. Hingga 31 Agustus 2026, realisasi fisik baru mencapai 45,41 persen, sedangkan realisasi keuangan sebesar 48,32 persen.
Dari 466 paket pekerjaan konstruksi yang tersebar di 11 Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK), baru 204 paket yang telah berkontrak. Sementara 262 paket lainnya masih belum berkontrak.
"Capaian tersebut harus menjadi perhatian seluruh kepala SKPK. Percepatan diperlukan agar pelaksanaan kegiatan tidak menumpuk pada akhir tahun anggaran," ucap Bupati Bireuen Mukhlis melalui Sekretaris Daerah Kabupaten Bireuen Ismundandar dalam Rapat Evaluasi Pelaksanaan Kegiatan Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK) Tahun Anggaran 2026 dan Evaluasi Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan bagi Pekerja Jasa Konstruksi di Aula Bireuen Jaya Hotel, Rabu (16/9/2026).
Paket yang belum berkontrak antara lain berada di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) sebanyak 108 paket, Sekretariat Baitul Mal 77 paket, serta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan 43 paket. Kemudian Dinas Kesehatan 13 paket, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman sembilan paket, serta Dinas Pertanian dan Perkebunan sembilan paket.
Bupati Bireuen Mukhlis menegaskan, keberhasilan program tidak hanya diukur dari penyerapan anggaran. Ketepatan waktu, kualitas pekerjaan, tertib administrasi, kepatuhan terhadap aturan, serta manfaat bagi masyarakat juga menjadi indikator penting.
Pemkab Bireuen meminta Bagian Layanan Pengadaan Barang dan Jasa bersama SKPK memetakan paket yang belum berproses, gagal tender, terlambat berkontrak, atau berisiko tidak selesai tepat waktu. Pengawasan terhadap pekerjaan di lapangan juga diminta diperkuat, khususnya untuk kegiatan strategis dan rehabilitasi serta rekonstruksi pascabencana.
Bupati juga mengingatkan agar percepatan penyerapan anggaran tidak mengorbankan kualitas pekerjaan dan kelengkapan administrasi. Pembayaran tidak boleh dilakukan hanya untuk mengejar target penyerapan jika kemajuan fisik dan persyaratan pekerjaan belum terpenuhi.
Selain evaluasi program, rapat tersebut membahas perlindungan pekerja jasa konstruksi melalui BPJS Ketenagakerjaan. Seluruh SKPK diminta memastikan setiap paket pekerjaan memenuhi persyaratan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan perlindungan terhadap risiko kecelakaan kerja dan kematian. [e]
Share berita ini