Hingga 3 Oktober, Munawarsyah: PAR Masih Perbaiki Dokumen Persyaratan Partai

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh menyatakan bahwa Partai Politik Lokal Aceh yang mendaftar di KIP Aceh dari tanggal 1-14 Agustus 2022, terdapat 2 Parlok yang memenuhi ketentuan Local Parliamentary Threshold yakni Partai Aceh (PA) dan Partai Nanggroe Aceh (PNA).

“PA dan PNA dinyatakan dokumen persyaratan pendaftaran lengkap dan telah melakukan perbaikan dokumen pemenuhan persyaratan Partai Politik Lokal calon peserta Pemilu 2024,” Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KIP Aceh, Munawarsyah.

Lanjutnya, Sedangkan 4 (Empat) Parlok lainnya yakni, Partai Adil Sejahtera (PAS), Partai Soliditas Independen Rakyat Aceh (SIRA), Partai Generasi Atjeh Beusaboh Tha'at dan Taqwa (Gabthat), dan Partai Darul Aceh (PDA). 

“Telah dinyatakan dokumen persyaratan pendaftaran lengkap dan telah dilakukan verifikasi administrasi tahap pertama dari tanggal 2 Agustus sampai dengan 14 September 2022 dengan hasil masih terdapat dokumen persyaratan yang dinyatakan Belum Memenuhi Syarat (BMS),” ujarnya.


Kemudian, kata Munawarsyah, 4 Parlok tersebut diatas dari tanggal 15-28 September 2022 telah melakukan perbaikan dokumen hasil verifikasi administrasi tahap pertama dan dinyatakan lengkap untuk kemudian dilakukan verifikasi hasil perbaikan mulai tanggal 3-10 Oktober 2022 oleh KIP Kabupaten/Kota. 

“Sedangkan terhadap Partai Amanat Reformasi (PAR), dari tindak lanjut KIP Aceh terhadap Putusan PTUN Banda Aceh Nomor 23/G/SPPU/2022/PTUN-BNA 23/G/, sejak tanggal 28 September sampai dengan hari terakhir 3 Oktober 2022 Partai Amanat Reformasi (PAR) masih melakukan perbaikan dokumen persyaratan partai politik lokal,” pungkasnya. [ftr/bna]

Share berita ini

dialeksis.com