DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Lima Hakim Mahkamah Agung (MA) ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara dugaan suap pengurusan perkara di MA.
Dua tersangka itu merupakan hakim Agung, yakni Gazalba Saleh dan Sudrajad Dimyati. Status Sudrajad kini sebagai hakim agung nonaktif.
Sementara tiga lainnya, hakim yustisial, yaitu Prasetio Nugroho dan Elly Tri Pangestu. Kemudian, Edy Wibowo yang baru saja diumumkan sebagai tersangka KPK pada Senin (19/12).
Menanggapi itu, Hermanto selaku Praktisi Hukum mengatakan, Pasca ditangkapnya Hakim agung Oleh komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung semakin mencoreng dunia peradilan di Indonesia.
“Peristiwa tersebut sudah membuktikan bahwa sistem peradilan di Indonesia sudah sangat mengkhawatirkan,” ujarnya kepada Dialeksis.com, Sabtu (24/12/2022).
Selanjutnya, ia mengatakan, Mahkamah Agung Harus melakukan pembenahan besar-besaran terhadap integritas para Hakim di lingkungan mahkamah Agung maupun lembaga peradilan dibawahnya. Agar, lembaga peradilan di Indonesia kembali mendapat kepercayaan dari masyarakat para pencari keadilan.
“Komisi Yudisial (KY) dan komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus terlibat aktif dalam sistem pengawasan terhadap sistem peradilan di Indonesia. Karena seperti kita ketahui mafia peradilan harus benar-benar hilang dalam sistem peradilan di Indonesia agar sistem peradilan fair dalam penanganannya dan tetap menjadi pintu terakhir bagi para pencari keadilan,” ucapnya.
Menurutnya, terkait harta hakim yang berada di atas kata wajar harus patut dicurigai dari mana harta kekayaan hakim tersebut. “Jika dibandingkan dengan gaji Hakim yang tidak besar sehingga mampu memiliki harta kekayaan hingga miliaran rupiah,” pungkasnya. [ftr/bna]
Share berita ini