Hadirnya PPHAM Dapat Menganulir UUPA

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Tim Penyelesaian Pelanggaran Hak Asasi Manusia (PPHAM) yang sudah dibentuk ini menuai kontroversi di kalangan masyarakat.

Tim ini dibentuk oleh Joko Widodo Republik Indonesia yang menunjuk Mahfud MD selaku Menteri Koordinator Politik Hukum dan Ham (Menkopolhukam) sebagai Ketua Tim Pengarah.

Berdasarkan data dan rekomendasi yang ditetapkan Komisi Nasional HAM sampai 2020, tim Penyelesaian Pelanggaran HAM (PPHAM) berat masa lalu ini memiliki tugas untuk melakukan pengungkapan dan upaya penyelesaian non-yudisial pelanggaran HAM Berat.  

Tim Penyelesaian Pelanggaran Hak Asasi Manusia (PPHAM) berat di masa lalu menggelar rapat perdana di Kota Surabaya, Jawa Timur. [Foto: ANTARA/Hafidz Mubarak A]

Selain itu, tim PPHAM juga bertugas untuk merekomendasikan pemulihan bagi korban atau keluarganya, serta merekomendasikan langkah untuk mencegah pelanggaran HAM berat agar tidak terulang kembali di masa yang akan datang.

Mahfud MD mengungkapkan bahwa pembentukan tim PPHAM ini sebagai wujud keseriusan pemerintah dalam menangani kasus pelanggaran HAM berat masa lalu. 

Diketahui adapun susunan anggota resmi yang ditunjuk sesuai Pasal 5 huruf b, antara lain; Ketua Makarim Wibisono, Wakil Ketua Ifdhal Kasim, Sekretaris Suparman Marzuki.

Sedangkan anggota yakni; Apolo Safanpo, Mustafa Abubakar, Harkristuti Harkrisnowo, As’ad Said Ali, Kiki Syahnakri, Zainal Arifin Mochtar, Akhmad Muzakki, Komaruddin Hidayat dan Rahayu. 


Lantas apakah tim PPHAM ini akan berlaku juga di Aceh? Menanggapi itu, Dialeksis.com, tepatnya pada Kamis (22/9/2022) mewawancarai Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh, Syahrul.

Sebelumnya ia mengatakan, dalam penyelesaian diluar non-yudisial secara nasional tidak bisa menyampingkan pertanggungjawaban secara yudisial. 

Menurutnya, walaupun adanya pengungkapan kebenaran dari korban, pelaku tidak untuk diadili tidak bisa dianulir. “Ketika telah mengakui adanya korban, maka adanya pelaku,” ujarnya kepada Dialeksis.com, Kamis (22/9/2022) lalu. 

Dia mengungkapkan bahwa ada 4 Instrumen yang harus dipenuhi negara terhadap Korban, yakni 3 (Tiga) hak korban, 2 (Dua) hak mendasar korban dan 3 hak semua warga negara dalam konsep Transitional Justice. “Cara agar korban mendapatkan haknya itu yaitu pelaku dihukum,” tukasnya.


Apakah dapat berlaku di Aceh?

Dia menjelaskan, dalam konteks Aceh berbeda, ruang lingkup dan ruang gerak kebijakan pasca perdamaian, kemudian Aceh mempunyai UU 11 tahun 2006 atau dikenal dengan Undang-Undang Pemerintah Aceh (UUPA). 

Prinsip UUPA, negara merumuskan 2 cara penyelesaian pelanggaran HAM masa lalu di Aceh, yakni Pertama dengan pengadilan HAM, dan kedua melalui Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR).

Untuk pelanggannya HAM, tetap dengan mekanisme yudisial. Dan untuk hak atas kebenaran, jaminan ketidakulangan, dan pemulihan itu dikerjakan oleh KKR. 

Posisi tentang pembentukan tim non yudisial penyelesaian pelanggaran HAM di Aceh otomatis tidak berlaku. “Apabila kejadian (Berlaku di Aceh), maka telah menganulir UUPA. Karena UU dan negara sejak 2006 sudah sepakat dalam penyelesaian pelanggaran HAM yang bersifat non yudisial tanggung jawabnya berada di KKR,” jelasnya.

Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh, Syahrul. [Foto: Dialeksis/ftr]

Seharusnya dalam hal ini, negara mendukung serta membackup KKR dalam melakukan perintah dalam Keppres tersebut. “KKR harus bekerja sesuai Qanunnya dan harus merumuskan apa yang seharusnya dilakukan oleh negara terhadap korban. Tugas KKR adalah menyampaikan hasilnya kepada pemerintah melalui rekomendasi KKR,” ucapnya.

Namun, apabila ada tim non yudisial yang datang ke Aceh untuk belajar itu boleh, tapi tidak boleh mengambil alih tugas KKR karena ini bisa jadi masalah besar. 

Dalam pemenuhan Hak atas kombatan, secara peraturan penundaan sudah di BRA. Seharusnya, pemerintah pusat mendukung BRA segala kendalanya. “Jangan sampai dibentuk tim lain secara nasional hanya sekedar menaikan popularitas presiden,” sebutnya.

Diketahui, salah satu anggota PPHAM ini adalah mantan TNI. “Apalagi melibatkan orang yang diduga keras di bagian konstitusi pelaku dalam penyelesaian ini menjadi tidak adil,” sebutnya. 

“Selanjutnya, PP ini tidak boleh mengadili pelaku secara yudisial. Apabila dilakukan, maka negara kembali melakukan pelanggaran HAM,” tegasnya.


Kemudian, Dia menegaskan kembali bahwa Aceh punya UUPA. Dirinya juga mengungkapkan, sejauh ini ada 3 kasus pelanggaran HAM yang sudah sampai ke pusat, yakni Sp. KKA, Jamboe Keupok, dan Kasus Rumoh Geudong.

Dari tiga kasus tersebut, Komnas HAM menyimpulkan bahwa terjadi pelanggaran HAM dalam kasus itu. “Harusnya negara memperhatikan hasil tugas Komnas HAM, bukan menganulir melalui keppres ini,” katanya. 

Lanjutnya, dia menjelaskan, HAM tidak bisa didefinisikan sebelah pihak oleh negara, karena telah memiliki ruang lingkup HAM secara universal. Maka negara harus patuh terhadap hal itu. Artinya, standar universal HAM sudah masuk dalam standar nasional.

“Khusus nya dalam reparasi pelanggaran HAM, harus sesuai seperti yang dibutuhkan korban. Solusinya, Presiden membentuk lembaga, atau mengeluarkan instruksi rekomendasi rapat reparasi KKR Aceh,” pungkasnya. [ftr/bna]

Share berita ini

dialeksis.com