DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Koordinator Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh, Askhalani menegaskan bahwa di tahapan Pemilu 2024 tidak boleh ada oknum tertentu yang memanfaatkan momentum perekrutan Panitia Pemungutan Suara (PPS) sebagai ajang meraih keuntungan pribadi.
Menurut Askhalani, masyarakat Aceh atau sebagai pelamar PPS Pemilu 2024 harus sangat menghindari tawaran jasa dari makelar, karena menurutnya hal seperti itu tak patut dilakukan.
Askhalani menegaskan, layanan perantara untuk pendaftaran PPS online merupakan jasa ilegal. Askhalani menilai pelayanan jasa tersebut adalah kegiatan yang secara khusus dirancang untuk memanfaatkan momentum Pemilu 2024 agar bisa meraup keuntungan pribadi yang bahkan dilakukan secara terstruktur.
“Kita menilai bahwa tujuan oknum ini bukan untuk membantu orang, tetapi lebih kepada upaya sistematis untuk mendapatkan untung dari jasa yang ditawarkan,” ujar Askhlani kepada reporter Dialeksis.com, Banda Aceh, Kamis (22/12/2022).
Di samping itu, Koordinator GeRAK Aceh itu juga meminta penyelenggara Pemilu, dalam hal ini KIP/KPU, untuk membuat pengumuman resmi agar tidak boleh ada makelar dalam pendaftaran PPS online.
“Tujuannya untuk meminimalisir hal-hal seperti ini, termasuk juga memproteksi secara ketat. Dan jika ada pelanggaran hukum, maka dapat didorong untuk dilaporkan ke institusi hukum,” tegas Askhalani.
Diberitakan sebelumnya, Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (Kornas JPPR), Nurlia Dian Paramita menyatakan, pendaftaran PPS online menggunakan jasa orang lain pada dasarnya tidak ada masalah, hanya saja hal ini terindikasi bahwa ada oknum yang sengaja mencari untung di penyelenggaraan kegiatan negara.
“Tidak ada masalah sebenarnya, namun oknum tersebut ingin meraih keuntungan dengan sengaja membuka jasa tersebut,” ujar Nurlia Dian Paramita kepada reporter Dialeksis.com, Banda Aceh, Kamis (22/12/2022).
Di sisi lain, Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, Syamsul Bahri mengaku tak tahu menahu dari mana asal layanan jasa pendaftaran PPS online ini tercipta. KIP selaku penyelenggara Pemilu 2024 tak pernah mengarahkan kejadian-kejadian seperti ini terjadi.
“Itu murni orang yang menjual jasanya, tidak ada sangkut paut (keterlibatan) dengan KIP. Kami juga tidak mengarahkan hal tersebut,” tegas Syamsul Bahri.
Diketahui, KPU telah membuka pendaftaran calon PPS Pemilu 2024 sejak Minggu (18/12/2022) kemarin. Pendaftaran akan berlangsung sampai tanggal 27 Desember 2022.
Calon pendaftar bisa mendaftar secara online melalui Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc (SIAKBA) pada tautan https://siakba.kpu.go.id.
Namun hal tak terduga terjadi di Aceh, yang mana ada sejumlah orang tak diketahui identitasnya menawarkan jasa pendaftaran calon PPS secara online.
Reporter dialeksis.com mencoba bertanya kepada penjual jasa tersebut, dan ternyata sekali daftar melalui mereka dihargakan Rp30 ribu. [AKH]
Share berita ini