Gelar Diskusi Publik, Muda Seudang Aceh Bahas Kedudukan MoU dan GAM dalam Perspektif Internasional

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Muda Seudang Aceh mengadakan sebuah kegiatan dan mengundang beberapa organisasi kemahasiswaan, paguyuban dan para organisasi kepemudaan untuk bagaimana kemudian dapat mendengar langsung penjelasan dari para narasumber terkait kedudukan MoU dan GAM dalam perspektif Internasional agar publik dapat memahami secara tepat dan benar.

Kegiatan tersebut diselenggarakan dalam Diskusi Publik yang dihadiri sekitar 100 peserta dan berlangsung di warung Kopi Chek Yuke, Banda Aceh pada Rabu (7/12/2022) dengan mengangkat tema “Kedudukan MOU dan GAM dalam Perspektif Hukum Internasional”. 

Adapun narasumber dalam diskusi ini yakni Teuku Kamaruzzaman yang berprofesi sebagai Tim Juru Runding GAM dan Staf Khusus Wali Nanggroe, Yusuf Al Qardhawi, S.H.I., M.H sang penulis buku sejarah dan tujuan pemberontakan GAM menurut Hukum Internasional.

Kemudian Aryos Nivada M.A. sebagai dosen ilmu politik FISIP USK dan Direktur Eksekutif Lingkar Sindikasi Grup, dan terakhir Mumtazinur M.A. berprofesi sebagai Dosen FSH UIN Ar-Raniry. 

Diskusi ini dimoderatori oleh Muhammad Ridwansyah, M.H. yang juga sebagai ketua harian DPP Muda Seudang.


Dalam pembukaan diskusi ini Dewan Pimpinan Partai Aceh (DPA PA) yang di wakili Suaidi Sulaiman mengatakan kegiatan ini penting dan bermanfaat bagi regenerasi Aceh agar tidak salah memposisikan MOU dan GAM. 

“Banyak pihak yang terlibat dalam prosesi perdamaian baik dari pihak pemerintah Indonesia maupun GAM yang tujuannya bagaimana kemudian MOU ini tuntas terealisasikan oleh pemerintah pusat dan secara hukum sebenarnya sudah closing statement jadi tidak ada pihak yang dapat mengganggu hanya tinggal realisasinya saja masih belum tuntas," sebut Suaidi Sulaiman. 

Kemudian, Teuku Kamaruzzaman yang akrab disapa Ampon Man menyampaikan bagaimana proses berdirinya GAM sampai dengan terjadinya perundingan di Helsinki.

"GAM dibentuk bukan sebagai organisasi tetapi dengan tujuan sebagai langkah awal pembentukan negara, dan kini menikmati damai telah kita jalankan, dan negara tetap hidup dan hukum terus bertransformasi," sebut Teuku Kamaruzzaman. 


Selanjutnya, Pemateri Yusuf Al Qardhawi juga menyebutkan ada 8 subjek hukum internasional dan ini sudah dilakukan dan dilengkapi oleh GAM pada saat itu, sehingga produk hukum ini sah secara Internasional.

"Pengakuan Hukum secara internasional itu diakui dan ini perlu diselesaikan oleh pemerintah pusat dan pemerintah Aceh secara bersama-sama agar damai ini menjadi damai yang abadi," ucapnya.

Pada Closing Statement Ketua DPP Muda Seudang Agam Nur Muhajjir menyampaikan, kepada seluruh peserta agar memperkuat literasi historis khususnya perjalanan MoU dan Perjuangan GAM.

"Sangat penting membaca sejarah, agar kita tidak digiring opini sesat dan doktrinasi bias yang dapat menghancurkan marwah kita Aceh kedepan apalagi terkait pembangunan ekonomi rakyat menuju Aceh Sejahtera," pungkasnya. []

Share berita ini

dialeksis.com