DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh menggelar Anugerah Halal 2022 di Gedung Tgk H Abdullah Ujong Rimba Kompleks MPU Aceh, Senin (5/12/2022) yang digelar hybrid.
Kegiatan itu digelar sebagai bentuk apresiasi kepada stakeholder yang terlibat aktif menghadirkan produk halal di Aceh.
Anugerah Halal MPU Aceh 2022 diserahkan kepada 36 penerima yang terdiri dari kategori pendukung halal, peduli halal, dan pelaku usaha.
Adapun sejumlah penerima anugerah yakni Gubernur Aceh sebagai pendukung Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) melalui kebijakan daerah, DPRA sebagai pendukung SJPH melalui regulasi, Bupati Bireuen sebagai kepala daerah kabupaten/kota yang sangat mendukung implementasi SJPH, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Aceh sebagai pembina pelaku usaha yang mendukung percepatan implementasi SJPH, Dinas Koperasi dan UKM Aceh sebagai pendukung legalitas UMKM halal.
Kemudian, Satpol PP dan WH Aceh sebagai pengawas implementasi Qanun SJPH, MPU Aceh Utara sebagai kabupaten/kota yang sangat mendukung implementasi SJPH, Kanwil Kemenkumham Aceh sebagai instansi vertikal yang sangat mendukung implementasi SJPH, Universitas Islam Negeri Ar-Raniry sebagai Universitas yang memiliki Pusat Riset Halal, dan Universitas Syiah Kuala sebagai kontributor SDM auditor halal terbanyak di LPPOM MPU Aceh.
Kepala Sekretariat MPU Aceh, Tgk H Murni SE MM dalam laporannya menjelaskan penyerahan anugerah halal diberikan kepada pihak atas perannya dalam melahirkan produk UMKM yang halal dan thayib.
Dia menambahkan melalui Anugerah Halal 2022 yang didukung oleh Bank Aceh, Bank Syariah Indonesia (BSI) dan Pegadaian, MPU Aceh ingin menyampaikan bahwa MPU hadir dalam pembangunan ekonomi di Aceh.
Dalam sambutannya, Ketua MPU Aceh, Tgk H Faisal Ali atau akrab disapa Lem Faisal mengatakan bahwa MPU Aceh merasa perlu memberikan apresiasi yang tinggi kepada pelaku usaha dan pihak terkait yang begitu semangat melahirkan produk halal.
Dalam setahun memberikan sertifikasi halal kepada sekitar 300 pelaku usaha di seluruh Aceh. Melalui dukungan dari berbagai pihak, jumlah pelaku usaha yang mendapatkan sertifikasi halal lebih banyak lagi.
“Halal sudah pasti higienis, halal sudah pasti bersih, dan memenuhi segala unsur yang diperlukan dalam sebuah produk makanan dan apapun yang kita harapkan,” terangnya.
Dirinya juga menegaskan tidak ada diskriminasi dalam penganugerahan produk halal. “Halal itu sangat penting. Syarat dari mustajabah doa adalah mengkonsumsi dan menggunakan produk halal,” imbuhnya.
Sementara itu, Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki diwakili oleh Staf Ahli Gubernur Aceh Bidang Keistimewaan Aceh, Sumberdaya Manusia dan Hubungan Kerja Sama Ir Iskandar Syukri, MM MT, menjelaskan, mengkonsumsi produk halal adalah bagian dari pada perintah melaksanakan ajaran Islam.
“Negara berkewajiban memberikan perlindungan dan jaminan tentang kehalalan produk yang dikonsumsi penduduknya. Adanya sertifikasi halal secara umum merupakan salah satu bentuk pemenuhan kewajiban negara dalam memberikan perlindungan kepada warga negaranya,” pungkasnya. []
Share berita ini