Hasil audit BPKP Perwakilan Aceh mengungkapkan indikasi kerugian keuangan negara sebesar Rp 1 miliar.
Sudah tiga tersangka yang ditahan pihak penyidik Tipikor Polresta Banda Aceh. DD mantan Keuchik Gampong Ulee Lheue, dan RR yang menerima uang ganti rugi tanah dan teranyar MY, Kadis PUPR Aceh, ketika itu menjabat sebagai PPTK.
Share berita ini