DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Upaya Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Aceh memutus pasokan bahan bakar minyak (BBM) untuk aktivitas tambang ilegal dinilai belum menyentuh akar persoalan.
Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Anti Korupsi (ALAMP AKSI) menilai pemberantasan tambang ilegal tidak akan efektif apabila hanya berhenti pada pemutusan logistik, sementara dugaan jaringan perbekingan dan aliran dana yang menopang aktivitas tersebut tidak dibongkar.
Ketua DPW ALAMP AKSI Aceh, Mahmud Padang, Minggu (26/7/2026), mendesak Gubernur Aceh bersama Forkopimda segera menyurati Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan menembuskan surat itu kepada Presiden RI agar dilakukan penyelidikan menyeluruh terhadap dugaan aliran dana dari praktik tambang emas ilegal maupun proses penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Aceh.
Menurut Mahmud, kebijakan menghentikan distribusi BBM hanya menyasar pelaku di lapangan, sementara aktor yang diduga menikmati keuntungan dari aktivitas excavator tambang ilegal justru belum tersentuh. Padahal, tanpa adanya perlindungan dari pihak tertentu, aktivitas pertambangan berskala besar yang menggunakan alat berat hampir mustahil dapat berlangsung dalam waktu lama.
"Kalau memang ingin menghentikan tambang ilegal, jangan hanya memutus BBM atau mengeluarkan ultimatum atau imbauan belaka. Ayo bongkar siapa yang menerima aliran dana setoran untuk perlindungan dan siapa yang membekingi selama ini. Selama aktor intelektualnya tidak disentuh, excavator tambang ilegal itu akan terus hidup dengan cara apa pun," kata Mahmud.
Ia mengacu pada temuan Panitia Khusus DPRA yang sebelumnya mengungkap adanya lebih dari 1.000 unit excavator diduga beroperasi secara ilegal di kawasan hutan Aceh. Berdasarkan asumsi adanya pungutan sedikitnya Rp30 juta per unit setiap bulan, ALAMP AKSI memperkirakan potensi dana yang beredar dapat mencapai sekitar Rp30 miliar per bulan atau sekitar Rp360 miliar setiap tahun. Meski angka tersebut masih memerlukan pembuktian melalui proses hukum, Mahmud menilai besarnya nilai ekonomi itu cukup menjadi dasar bagi aparat penegak hukum untuk menelusuri dugaan aliran dana dan pihak-pihak yang diduga menjadi penerima manfaat.
Ia mengingatkan, jika dugaan setoran tersebut benar terjadi, maka persoalannya bukan lagi sekadar pertambangan tanpa izin, tetapi berpotensi mengarah pada praktik korupsi, gratifikasi, penyalahgunaan kewenangan, hingga tindak pidana pencucian uang apabila hasil pungutan ilegal tersebut disamarkan atau dialihkan kepada pihak tertentu.
Mahmud juga mengkritik pendekatan penegakan hukum yang hanya menampilkan operasi sesaat di lapangan.
Menurutnya, pengalaman selama ini menunjukkan penertiban yang tidak dibarengi pembongkaran jaringan perbekingan hanya akan melahirkan pola baru, yakni meningkatnya tarif pungutan ilegal untuk biaya perlindungan oleh oknum tak bertanggungjawab, tanpa benar-benar menghentikan aktivitas alat berat pertambangan ilegal tersebut.
"Publik jangan hanya disuguhi aksi simbolik. Yang dibutuhkan masyarakat adalah keberanian membongkar aktor di belakang layar yang menikmati alairan dana setoran. Kalau hanya gertak sambal, yang naik nanti bukan kepatuhan hukum, tetapi tarif setoran," ujarnya.
Selain tambang ilegal, ALAMP AKSI meminta KPK mengusut proses penerbitan IUP yang dalam beberapa tahun terakhir menjadi sorotan berbagai kalangan. Menurut Mahmud, banyak laporan bahwa masyarakat baru mengetahui lahannya masuk ke dalam wilayah konsesi setelah izin eksplorasi diterbitkan dan perusahaan mulai melakukan aktivitas di lapangan.
Kondisi tersebut, katanya, menimbulkan pertanyaan mengenai kualitas verifikasi administrasi, transparansi proses perizinan, serta perlindungan terhadap hak-hak masyarakat yang selama ini menguasai atau memanfaatkan lahan.
Data yang dipublikasikan sejumlah lembaga menunjukkan tren penerbitan izin pertambangan di Aceh memang meningkat dalam beberapa tahun terakhir. Kajian Institute for Development of Acehnese Society (IDeAS) mencatat hingga April 2026 terdapat 79 IUP di Aceh, dengan sekitar 71 persen di antaranya diterbitkan pada periode 2022-2026. Fakta tersebut memperlihatkan percepatan penerbitan izin yang menurut Mahmud patut diawasi secara serius agar tidak membuka ruang bagi penyalahgunaan kewenangan.
ALAMP AKSI menegaskan pihaknya tidak menuduh seluruh penerbitan IUP bermasalah. Namun, semakin masifnya izin yang diterbitkan harus diimbangi dengan transparansi, akuntabilitas, serta pengawasan yang ketat. Apalagi sektor perizinan pertambangan merupakan sektor berisiko tinggi terhadap praktik korupsi, sebagaimana berulang kali menjadi perhatian KPK dalam berbagai kajian tata kelola sumber daya alam.
Karena itu, Mahmud menilai pemeriksaan KPK justru menjadi momentum untuk menjawab seluruh keraguan publik. Apabila seluruh proses telah berjalan sesuai aturan, pemeriksaan akan memperkuat legitimasi pemerintah. Sebaliknya, jika ditemukan adanya suap, gratifikasi, atau penyalahgunaan kewenangan dalam penerbitan izin maupun pengawasan aktivitas tambang, maka seluruh pihak yang terlibat harus dimintai pertanggungjawaban hukum tanpa pandang bulu.
"Yang dibutuhkan Aceh bukan sekadar operasi penertiban, tetapi keberanian membongkar mata rantai korupsi di sektor perizinan pertambangan. Selama jaringan itu tidak diputus, hutan akan terus rusak, negara kehilangan potensi penerimaan, dan masyarakat hanya menjadi penonton di atas kekayaan alamnya sendiri," tegas Mahmud.
Share berita ini